Trending

Bpjamsostek Banuspa Bayar Klaim Rp2,8 Triliun Selama 2024 - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
BPJamsostek Banuspa mempunyai lima program yang dapat didaftarkan oleh perusahaan untuk sektor umum alias yang biasa disebut sektor penerima bayaran (PU).

Denpasar (BERITAJA) - BPJamsostek Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) mengumumkan sepanjang tahun 2024 telah bayar klaim bagi penerima bayaran alias pekerja umum senilai Rp2,8 triliun lebih untuk 176.944 kasus.

“Pembayaran klaim di wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua itu meliputi pembayaran Jaminan Hari Tua sebesar Rp2,4 triliun lebih untuk 153.089 kasus dan Jaminan Kematian sebesar Rp163 miliar lebih untuk 5.258 kasus,” kata Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek Banuspa Kuncoro Budi Winarno di Denpasar, Selasa.

Dengan pembayaran ini, BPJS Ketenagakerjaan berambisi masyarakat semakin sadar dengan faedah program perlindungan agunan sosial ketenagakerjaan, sehingga dengan semakin banyak yang ikut serta maka cakupan perlindungan masyarakat meningkat.

Selain pembayaran JHT dan Jaminan Kematian, Kuncoro menyebut Rp2,8 triliun lebih sepanjang 2024 itu untuk pembayaran klaim atas Jaminan Kecelakaan Kerja yang sebesar Rp87 miliar lebih untuk 9.842 kasus.

Selanjutnya Jaminan Pensiun sekitar Rp32 miliar untuk 3.132 kasus, Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp2 miliar lebih untuk 1.563 kasus, serta Beasiswa Rp16 miliar lebih untuk 4.060 kasus.

Kuncoro menjelaskan BPJamsostek Banuspa mempunyai lima program yang dapat didaftarkan oleh perusahaan untuk sektor umum alias yang biasa disebut sektor penerima bayaran (PU).

Program yang sifatnya tabungan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), sedangkan yang sifatnya perlindungan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Selain itu, ada tambahan program ialah BPJamsostek bekerja-sama dengan Kementerian Tenaga Kerja berupa Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Lima program ini mempunyai faedah yang luar biasa salah satunya ialah Jaminan Kecelakaan Kerja bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, biaya pengobatan alias perawatan bakal ditanggung sepenuhnya tanpa ada batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis," ujarnya.

Pembiayaan pengobatan alias perawatan itu bakal menanggung biaya hingga peserta dinyatakan sembuh alias telah selesai berasas rekomendasi dokter.

“Selain itu, andaikan meninggal bumi akibat kecelakaan kerja, mahir waris peserta bakal mendapatkan santunan sebesar 48 kali penghasilan yang dilaporkan, ditambah danasiwa kepada dua anak peserta dengan nominal maksimal Rp174 juta,” ungkap Kuncoro Budi Winarno.

Ia menambahkan pada tahun 2025 ini mereka bakal terus mendorong kepesertaan di sektor formal, ialah badan upaya yang mempekerjakan tenaga kerja untuk perusahaan agar mendapatkan perlindungan.

Perlindungan itu berupa perlindungan kecelakaan kerja dan kematian, kesejahteraan tenaga kerja maupun keluarganya saat berakhir bekerja lantaran PHK, mengundurkan diri maupun pensiun.

"Seluruh tenaga kerja termasuk pemilik maupun komisaris di sebuah badan upaya kami sorong agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan bertanggung jawab atas perlindungan bagi seluruh tenaga kerja yang bekerja untuk perusahaan tersebut," kata Kuncoro.

Baca juga: BPJamsostek Banuspa penghargaan Pemkot Denpasar lindungi para nelayan

Baca juga: Bali terima penghargaan pemprov terbaik pada Paritrana Award 2023

Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa gugah perlindungan jamsostek bagi mahasiswa KKN


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!