Bnn Minta Pemda Manfaatkan Ibm Dorong Penyalahguna Jalani Rehabilitasi - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta pemerintah wilayah (pemda) memanfaatkan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) untuk mendorong para penyalahguna narkotika untuk mau menjalani rehabilitasi.
Saat menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Kota Tanjung Balai di Jakarta, Jumat (17/1), Deputi Rehabilitasi BNN dr. Bina Ampera Bukit mengatakan program IBM bermaksud menyelesaikan persoalan penyalahgunaan narkoba dan mengikutsertakan masyarakat untuk mengintervensi ke masyarakat yang telah melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Program ini lebih efektif dan efisien dalam menjangkau penyalahguna terutama di lingkungan masyarakat lantaran petugas yang ditunjuk berasal dari penduduk setempat," ujar Bina seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Pada program IBM, BNN berupaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan intervensi berkepanjangan terhadap penyalahguna narkoba yang diselenggarakan oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat.
Dengan begitu keterbatasan akses terhadap rehabilitasi lantaran aspek geografis, biaya, maupun stigma negatif masyarakat dapat diminimalkan.
Bina pun mengpenghargaan Komisi A DPRD Tanjung Balai atas perhatiannya terhadap upaya pemulihan pecandu narkotika di wilayah Tanjung Balai.
Ia berambisi perihal tersebut dapat mendorong pembentukan balai maupun loka di wilayah Tanjung Balai andaikan pemanfaatan rumah sakit dirasakan belum memadai untuk menjalankan kegunaan rehabilitasi.
Adapun dirinya memberikan solusi kepada Komisi A DPRD Kota Tanjung Balai berupa pemanfaatan rumah sakit di daerahnya untuk dijadikan tempat rehabilitasi lantaran sumber daya manusia (SDM) di rumah sakit sudah memadai untuk menjalankan program rehabilitasi.
“Bangunan sudah ada, SDM sudah ada, tinggal melakukan training terhadap mereka. Itu jika dari sisi kami rehabilitasi sangat lebih memungkinkan daripada membangun, tetapi jika gedung sudah ada, SDM sudah terpenuhi maka kami siap memberikan pelatihan,” ucap dia.
Solusi itu merupakan respons atas kemauan Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjung Balai, Ilham untuk mendirikan balai alias loka rehabilitasi dalam upaya memulihkan para penyalahguna narkotika di wilayahnya.
Hal itu merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: