Bksda Sumbar Lepas Liarkan Dua Kukang Di Cagar Alam Maninjau - Beritaja
Lubuk Basung,- (BERITAJA) - Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliarkan induk kukang (nycticebus coucang) beserta anaknya yang baru berumur satu minggu di area rimba Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Rabu.
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Ade Putra di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan dua perseorangan kukang itu berupa induk dengan usia 3-4 tahun dan anaknya usia sekitar seminggu dilepasliarkan setelah dilakukan observasi baik kesehatan maupun perilakunya dinyatakan layak untuk dirilis alias dilepasliarkan.
"Berdasarkan hasil observasi itu kukang tersebut kita lepas liarkan di area rimba Cagar Alam Maninjau Kabupaten Agam," katanya.
Ia mengatakan kukang tersebut merupakan penyerahan dari Giyo (70) penduduk Kinali, Kabupaten Pasaman Barat pada Selasa (21/1).
"Kukang tersebut didapat di kebun kelapa sawit miliknya saat panen buah sawit pada Minggu (19/1)," ujarnya.
Baca juga: BKSDA Sumbar lepasliarkan kucing rimba usai masuk ke TPS PSU
Melihat kukang mempunyai anak sekitar satu minggu, Giyo langsung membawa pulang kukang tersebut untuk dirawat dan diberi makan buah pisang, lantaran kebun kelapa sawit bukan habitatnya dan tidak ada sumber pakan di wilayah itu.
Kemudian Giyo melaporkan temuan itu ke Briptu Tri Edi Kurniawan personel Satreskrim Polres Pasaman Barat.
"Briptu Tri Edi Kurniawan menghubungi saya dan petugas langsung ke letak untuk pemindahan kukang ke instansi Resor Konservasi Wilayah II Maninjau di Lubuk Basung, Kabupaten Agam untuk observasi kesehatannya," kata dia.
Baca juga: BKSDA Sumbar lepasliarkan satwa dilindungi di area konservasi
Kukang (nycticebus coucang) adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia.
Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam pengelompokkan appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.
Sedangkan di Indonesia, kukang dilindungi berasas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah menjadi Undang-Undang 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Baca juga: BKSDA dan Polda Sumbar lepaskan satwa peralatan bukti perdagangan ilegal
Selain itu, juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, meninggal ataupun bagian-bagian tubuhnya.
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Lengkap 10 Resep Soto Banjar Terlezat – Asli, Kuah Santan, Hingga Kuah Susu Khas Kalimantan Selatan
- Keunikan Budaya Adat Banjar dan Tradisi Turun Temurun yang Khas
- Asal Usul Suku Banjar dan Bahasa Yang Digunakan
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan
- Prakiraan Cuaca Besok Pagi di Kalimantan Selatan,Banjarmasin,Banjarbaru dan Kabupaten Lainnya