Trending

Bksda Sumbar Lepas Liarkan Dua Kukang Di Cagar Alam Maninjau - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Lubuk Basung,- (BERITAJA) - Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliarkan induk kukang (nycticebus coucang) beserta anaknya yang baru berumur satu minggu di area rimba Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Rabu.

Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Ade Putra di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan dua perseorangan kukang itu berupa induk dengan usia 3-4 tahun dan anaknya usia sekitar seminggu dilepasliarkan setelah dilakukan observasi baik kesehatan maupun perilakunya dinyatakan layak untuk dirilis alias dilepasliarkan.

"Berdasarkan hasil observasi itu kukang tersebut kita lepas liarkan di area rimba Cagar Alam Maninjau Kabupaten Agam," katanya.

Ia mengatakan kukang tersebut merupakan penyerahan dari Giyo (70) penduduk Kinali, Kabupaten Pasaman Barat pada Selasa (21/1).

"Kukang tersebut didapat di kebun kelapa sawit miliknya saat panen buah sawit pada Minggu (19/1)," ujarnya.

Baca juga: BKSDA Sumbar lepasliarkan kucing rimba usai masuk ke TPS PSU

Melihat kukang mempunyai anak sekitar satu minggu, Giyo langsung membawa pulang kukang tersebut untuk dirawat dan diberi makan buah pisang, lantaran kebun kelapa sawit bukan habitatnya dan tidak ada sumber pakan di wilayah itu.

Kemudian Giyo melaporkan temuan itu ke Briptu Tri Edi Kurniawan personel Satreskrim Polres Pasaman Barat.

"Briptu Tri Edi Kurniawan menghubungi saya dan petugas langsung ke letak untuk pemindahan kukang ke instansi Resor Konservasi Wilayah II Maninjau di Lubuk Basung, Kabupaten Agam untuk observasi kesehatannya," kata dia.

Baca juga: BKSDA Sumbar lepasliarkan satwa dilindungi di area konservasi

Kukang (nycticebus coucang) adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia.

Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam pengelompokkan appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

Sedangkan di Indonesia, kukang dilindungi berasas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah menjadi Undang-Undang 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Baca juga: BKSDA dan Polda Sumbar lepaskan satwa peralatan bukti perdagangan ilegal

Selain itu, juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, meninggal ataupun bagian-bagian tubuhnya.


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025








Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!