Trending

Bksda Maluku Lakukan Pelepasliaran Satwa Lindung Di Gunung Salahutu - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Ambon (BERITAJA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melakukan pelepasliaran sebanyak tujuh ekor satwa dilindungi di kaki Gunung Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Sebanyak tujuh ekor satwa tersebut dengan rincian jenis ialah lima ekor nuri bayan (Edlectus roratus), satu ekor ular sanca batik/kembang (Phyton reticulatus) dan satu ekor ular mono pohon (doia carinata).

“Satwa-satwa yang dilepasliarkan tersebut merupakan satwa hasil aktivitas pengawasan dan penjagaan peredaran tumbuhan satwa liar (TSL) terlarangan oleh petugas Balai KSDA Maluku,” kata Kepala Balai KSDA Maluku Danny H. Pattipeilohy, di Ambon, Senin.

Ia mengatakan, satwa-satwa tersebut ditemukan dari hasil pengawasan di wilayah Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon, Translokasi satwa dari Balai KSDA Kalimantan Timur, penyerahan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon serta penyerahan secara sukarela dari masyarakat yang berada di Kota Ambon.

Dalam proses aktivitas pelepasliaran satwa ini dilakukan dengan langkah semua satwa yang dilepasliarkan telah melalui proses seleksi baik bentuk maupun kesehatannya.

Yang mana sebelum dilepasliarkan di kediaman aslinya, satwa-satwa tersebut sudah terlebih dulu dirawat, dikarantina serta direhabilitasi di kandang Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku.

“Sehingga dari proses-proses tersebut diketahui bahwa satwa-satwa yang dilepasliarkan dalam kondisi yang sehat dan sudah kembali mempunyai sifat liar,” ujarnya.

Danny juga mengpenghargaan dan berterima kasih kepada seluruh staf, pemangku kepentingan mengenai dan masyarakat sekitar yang sudah bersedia terlibat dalam aktivitas pelepasliaran satwa liar endemik Kepulauan Maluku. Menurutnya, memerlukan waktu dan proses yang panjang hingga akhirnya satwa-satwa tersebut siap dan layak untuk dilepasliarkan ke kediaman aslinya.

“Semoga dengan dilakukan pelepasliaran satwa endemik Kepulauan Maluku di wilayah ini bakal menjadi contoh kepada masyarakat untuk turut serta menjaga sumber daya alam khususnya satwa endemik Maluku agar tidak punah dari kediaman aslinya,” harapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa burung nuri bayan (Ecdlectus roratus), ular sanca batik/kembang (Phyton reticulatus) dan ular mono pohon (doia carinata) adalah jenis satwa liar yang penyebaran alaminya nyaris merata di sebagian wilayah Indonesia Bagian Timur (Maluku dan Papua). Untuk wilayah Provinsi Maluku sendiri satwa jenis ini dapat ditemukan di Pulau Ambon, Pulau Buru, Pulau Seram dan Kepulauan Aru.

Dipilihnya area rimba yang berada di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah sebagai letak pelepasliaran dikarenakan area rimba tersebut berdekatan dengan area rimba lindung Gunung Salahutu yang kondisinya tetap terjaga dengan banyak ditumbuhi pepohonan yang tinggi dan rapat sehingga menyediakan kediaman yang ideal/sempurna untuk kelangsungan hidup satwa-satwa tersebut.

“Diharapkan, satwa-satwa yang dilepasliarkan ini juga dapat sigap beradaptasi dan berkembangbiak di lingkungan barunya sehingga bakal berakibat pada peningkatan populasi jenis satwa di alam,” ucap Danny.

Diketahui, berasas ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya bahwa, peralatan siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Baca juga: BKSDA Maluku amankan lima ekor satwa Nuri Ternate di Pelabuhan Tobelo

Baca juga: BKSDA Maluku lepasliarkan 117 ekor satwa di Hutan Desa Karangguli Dobo

Baca juga: BKSDA Maluku terima translokasi satwa dari Balai KSDA Kaltim


Editor: Mahfud Nurul Hayat
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!