Trending

Bksda Bantah Pembalakan Liar Pohon Pinus Di Lembanna Malino-sulsel - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Makassar (BERITAJA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) membantah adanya dugaan pembalakan liar pohon pinus di Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) di wilayah Lembanna Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Di area itu tidak ada pembalakan liar. Mohon dipahami yang ditebang itu adalah pohon mati, alias pohon yang mau rebah lantaran ditakutkan bakal mengganggu keselamatan pengunjung," kata Kepala Bidang KSDA Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi, Mustari Tepu, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.

Mustari bilang, adanya info pembalakan liar pohon pinus di letak tersebut adalah tidak benar, dan hanya miskomunikasi antara petugas di lapangan dengan masyarakat sekitar. Pihaknya sejauh ini telah mensosialisasikan mengenai upaya perlindungan rimba di area konservasi.

Baca juga: Menteri LH selidiki 41 ribu hektare lahan rusak di Katingan-Kalteng

Selain itu, pihaknya berbareng Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMPK) terus melakukan patroli guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya pembalakan ataupun perusakan rimba dengan menebang pohon sembarangan tanpa izin.

"Kami juga bekerja sama dengan masyarakat sekitar untuk turut serta menjaga area rimba konservasi ini. Tidak hanya menegur jika terjadi pelanggaran, kami juga proses norma jika terbukti adanya penebangan. Patroli rutin kita laksanakan guna memastikan tidak ada pelanggaran," tuturnya.

Ia menegaskan, pelanggaran bakal ditindak tegas bagi pelakunya sesuai dengan patokan Undang-undang nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya alias KSDAE.

"Saksi norma bagi perseorangan itu penjara antara dua sampai sebelas tahun dengan denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar. Kalau korporasi alias perusahaan sanksinyamampu lebih berat lagi, pidana penjara antara empat tahun sampai 40 tahun, dan denda Rp200 juta hingga Rp50 miliar," katanya lagi.

Baca juga: Pemerintah diminta tegakkan norma atasi masalah polusi udara

Dengan hukuman norma yang diterapkan itu harapannya dapat memberi pengaruh jera kepada para pelaku pembalakan liar itu termasuk pelanggaran norma di wilayah konservasi. Pihaknya optimistis, Kawasan TWA di Lembanna Malino tetap tetap terjaga kelestariannya apalagi sekarang menjadi salah satu destinasi wisata.

Sebelumnya, salah seorang visitor Rustam berbareng rekan-rekannya menemukan sisa potongan pohon pinus yang sudah ditebang berceceran pada di Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Lembanna Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Pohon ini sepertinya lenyap ditebang oleh oknum dan terlihat banyak bekas-bekas kulit pohon berserakan, ini kan rimba wisata alam yang dilindungi, kenapa pohonnyamampu ditebang pakai mesin pemotong," kata Rustam seorang aktivis lingkungan yang berjamu di rimba pinus setempat, Gowa, Selasa.

Padahal, Kawasan rimba pinus di wilayah Malino merupakan bagian dari pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Oleh lantaran itu, pihaknya mendesak penindakan pembalakan rimba segera dilaksanakan Gakkum Ditjen KLHK Wilayah Sulawesi.


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!