Trending

Berikut Empat Lokasi Sim Keliling Di Jakarta Pada Selasa - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis mesti mengusulkan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat

Jakarta (BERITAJA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghadirkan jasa keliling Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di empat letak berbeda di Jakarta pada Rabu.

Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, diinformasikan bahwa jasa tersebut buka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Baca juga: Satu orang terluka lantaran truk kontainer serempet minibus di Tol JORR

Berikut empat letak SIM Keliling di Jakarta yangmampu diakses oleh masyarakat.

1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
3. Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland;
4. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Sementara untuk Jakarta Timur belum tersedia pelayanan SIM Keliling.

Untuk mengakses jasa tersebut pemohon diminta membawa SIM yang bakal diperpanjang dan KTP, masing-masing dilampirkan fotokopi.

Baca juga: Polisi rekayasa lampau lintas sekitar Festival Bandeng Rawa Belong

Saat di letak gerai pemohon bakal diminta untuk mengisi blangko serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Kemudian yang perlu diketahui bahwa jasa ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang tetap berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya lenyap mesti mengusulkan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bertindak untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Lalu lintas Tol Jakarta-Cikampek padat hingga diterapkan contraflow

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu bayar biaya tambahan untuk tes ilmu jiwa sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Adapun untuk jenis SIM B, tidakmampu dilakukan perpanjangan masa berlakunya pada jasa SIM keliling, tapi mesti di instansi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) lantaran adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang mempunyai berat lebih dari 3,5 ton.


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!