Trending

Beda Ppn Dan Pph, Ini Yang Harus Anda Ketahui Sebagai Wajib Pajak - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Indonesia saat ini sedang ramai membicarakan kenaikan pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah meningkat menjadi 11% sejak April 2022 dan di dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPN direncanakan naik lagi menjadi 12% pada 2025.

Perubahan ini menimbulkan beragam pertanyaan, salah satunya mengenai perbedaan mendasar antara PPN dan Pajak Penghasilan (PPh). Meskipun keduanya adalah bagian dari sistem perpajakan, tujuan, penerapan dan sistem keduanya sangat berbeda.

Apa itu PPN dan PPh?

1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

PPN adalah pajak atas konsumsi peralatan dan jasa dalam negeri. Secara sederhana, ini adalah pajak yang dibayar oleh konsumen akhir saat membeli peralatan alias menggunakan jasa. Namun, tugas memungut dan menyetorkan PPN ada di tangan Pengusaha Kena Pajak (PKP), ialah pihak yang menjual peralatan alias jasa tersebut. Contohnya, ketika Anda membeli produk di supermarket, nilai yang tertera biasanya sudah termasuk PPN.

Saat ini, tarif PPN sebesar 11% bertindak untuk sebagian besar peralatan dan jasa, selain beberapa kategori yang dikenakan tarif unik alias dibebaskan dari PPN, seperti kebutuhan pokok tertentu dan jasa pendidikan. Ekspor peralatan juga dikenakan tarif 0% untuk mendukung daya saing di pasar global.

2. PPh (Pajak Penghasilan)

Sebaliknya, PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh perseorangan maupun badan usaha. Penghasilan ini mencakup gaji, untung usaha, bunga, hadiah, dan lainnya. Pajak ini langsung dibayarkan oleh penerima penghasilan alias melalui pemotongan oleh pihak lain, seperti perusahaan untuk karyawannya. Misalnya, seorang tenaga kerja bakal dipotong PPh Pasal 21 dari gajinya setiap bulan​.

PPh mempunyai tarif yang bervariasi tergantung subjek pajaknya. Untuk individu, tarifnya progresif, mulai dari 5% hingga 35% sesuai jumlah penghasilan kena pajak. Sedangkan untuk badan usaha, tarif umumnya ialah 22%.

Kesimpulan

Perbedaan utama PPN dan PPh terletak pada objek pajak, sistem pembayaran, dan pihak yang menanggungnya. PPN dikenakan atas konsumsi barang/jasa dan dibayar oleh konsumen akhir, sedangkan PPh dikenakan atas penghasilan dan dibayar oleh penerima penghasilan.


Baca juga: Banggar DPR: PPN 12 persen untuk pertumbuhan ekonomi berkelanjutan

Baca juga: Anggota DPR usul peralatan mewah lokal tak kena PPN 12 persen

Baca juga: Kemarin, PPN 12 persen sesuai UU hingga 37 airport beraksi 24 jam


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!