BERITAJA.COM - Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum bakal mengakhiri masa balasan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Senin (10/4). Meskipun begitu, Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri menyebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut tetap tetap menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan. (Mardiansyah Al Afghani/Arif Prada/Nusantara Mulkan)