Trending

Bea Cukai Kudus Sita 1.588 Paket Rokok Ilegal Dari Jasa Pengiriman - Beritaja

Trending 1 year ago

Kudus (BERITAJA.COM) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, kembali menggagalkan pengiriman rokok terlarangan melalui jasa pengiriman peralatan di Jepara dengan jumlah paket nan berisi rokok terlarangan mencapai 1.588 paket.

"Sementara jumlah peralatan buktinya setelah kami hitung mencapai 1.362.800 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM)," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Moh Arif Setijo Nugroho didampingi Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Sandy Hendratmo Sopan dan Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindaan Nutriwan saat menggelar bertemu pers di Kantor KPPBC Kudus, Rabu.

Dari total rokok terlarangan nan disita sebanyak itu, kata dia, nilai barangnya mencapai Rp1,7 miliar, sedangkan potensi kerugian negara nan sukses diselamatkan sebesar Rp1,17 miliar.

Adapun kronologis pengungkapannya, kata dia, berasal dari tim pengawas unik penjualan rokok terlarangan melalui perdagangan elektronik alias e-commerce. Setelah info nan diperoleh dinilai cukup, lantas dilakukan penindakan di lapangan dengan memeriksa mobil grand max ketika di penyimpanan dan 80 persen isinya paket rokok terlarangan pada Senin (6/3).

Penyelidikan dilanjutkan dan akhirnya ditemukan ada 163 resi dan pemeriksaan selanjutnya didapatkan 700 resi pengiriman paket peralatan dan hingga akhirnya terkumpul 1.588 paket resi rokok ilegal.

Hari berikutnya alias 7 Maret 2023, kata dia, tim KPPBC Kudus kembali menindak pelaku peredaran rokok terlarangan nan dikirim menggunakan mobil minibus sebanyak 176.400 batang jenis SKM dari Jalan Welahan Jepara.

Dari dua penindakan, ialah pada tanggal 6 Maret dan 7 Maret 2023, diperoleh peralatan bukti sebanyak 1,539.200 batang rokok. Sedangkan nilai peralatan sebesar Rp1,93 miliar.

Sementara potensi kerugian negara nan sukses diselamatkan dari dua penindakan rokok terlarangan di Kabupaten Jepara itu sebesar Rp1,32 miliar.

Potensi kerugian negara sebesar itu merupakan hasil penghitungan dari nilai cukai rokok nan dihitung berasas tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp600/batang, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,9 persen dikalikan nilai jual satuan (HJE) sekitar Rp1.140. Masih ditambah lagi dengan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai.

Dari pengungkapan rokok terlarangan melalui jasa pengiriman barang, tim KPPBC Kudus juga tengah menyelidiki ada tidaknya keterlibatan pihak-pihak terkait. Sedangkan saksi nan sudah dimintai keterangannya ada dua orang.

Dari 1.588 paket rokok terlarangan tersebut, ada nan bermaksud untuk pembeli di Jateng, Jatim, Jawa Barat serta beberapa wilayah lainnya. 

Akhmad Nazaruddin

COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di