Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Narkoba Oleh Ibu Rumah Tangga - Beritaja
Batam (BERITAJA) - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu yang dibawa oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Karimun, dengan Bandara Hang Nadim Batam menuju Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kepala Bea Cukai Batam Zaky syah di Batam, Rabu, mengatakan tersangka berinisial MP (42), dan dari hasil pemeriksaan intensif dia mengaku sudah ketujuh kalinya diupah untuk menyeludupkan narkoba dengan bandara.
“Tersangka MP ini sudah berulang kali melakukan pengiriman peralatan serupa, sejak 2024,” kata Zaky.
Penyeludupan narkoba kali ini sukses terungkap oleh Tim Bea Cukai dan Petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam yang mencurigai isi koper yang dibawa oleh tersangka.
Modus tersangka menyimpan narkoba dalam koper nyaris sama dengan pengungkapan sebelumnya pada Kamis (23/1), ialah menyembunyikan sabu berupa serbuk kristal yang dikemas dalam plastik ukuran mini sebanyak dua balut dengan berat 505 gram (0,5 kg) dalam tumpukan busana dengan susunan, selimut, celana jins dan busana tebal.
Modus menyembunyikan sabu dalam koper ditumpuk busana tebal ini juga dilakukan oleh jaringan AWI asal Karimun yang ditangkap pada Kamis (23/1).
“Modusnya serupa dengan penindakan sebelumnya, ialah menyembunyikan pada lipatan jins,” kata Zaky.
Menurut Zaky, upaya MP menyeludupkan narkoba yang ketujuh kalinya sukses digagalkan berkah kerja sama semua tim yang bekerja di Bandara, mulai dari tim intelijen yang mengawasi penumpang, hingga pelibatan tim satwa K-9 yang mengendus peralatan bawaan penumpang.
MP ditangkap pada Minggu (2/1) saat hendak terbang menggunakan maskapai dengan rute Batam-Surabaya-Balikpapan.
Diduga mengemas sabu dalam ukuran mini dan disisipkan diantara pakaian-pakaian berbahan tebal seperti jins dan selimut menjadi langkah MP mengelabui petugas, hingga lolos beberapa kali mengirim narkoba ke Jakarta, Lombok dan Balikpapan.
Dalam pengiriman narkoba tersebut, MP dijanjikan bayaran Rp30 juta yang bakal ditransfer andaikan peralatan sudah sukses dikirim.
Selain MP, pada pekan yang sama ialah 27 Januari 2025, Bea Cukai Batam juga menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu dengan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, dengan modus yang sama, ialah menyisipkan di antara tumpukan pakaian.
Namun kali ini, narkoba itu dibawa oleh seorang pekerja lepas di salah satu tempat intermezo malam di area Batam berinisial MU (27), diupah oleh seorang pengendali untuk membawa narkoba seberat 1.530 gram (1,5 kg) dari Johor Malaysia menuju Batam.
Sehingga dalam rilis pengungkapan kali ini, total peralatan bukti sabu yang diamankan sebanyak 2.035 gram alias kurang lebih 2 kg.
Saat ini kedua tersangka telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk diproses secara hukum. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal balasan mati.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Komarudin menegaskan pihaknya bakal mengusut tuntas kasus tersebut dan menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) terhadap para tersangka.
"Apabila kami menemukan indikasi TPPU bakal kami proses," ujarnya.
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: