Trending

Baznas Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah Rp37.500 Pada 1446 Hijriah - Beritaja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Kuningan (BERITAJA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menetapkan besaran amal fitrah pada 1446 Hijriah/2025 di wilayah itu sebanyak 2,5 kilogram beras alias jika dikonversikan dalam corak duit sebesar Rp37.500 per orang.

“Keputusan ini diambil dalam rapat Dewan Syariah pada Selasa (4/2). Penetapan nominal amal fitrah tersebut didasarkan pada nilai rata-rata beras layak konsumsi di wilayah Kuningan,” kata Ketua Baznas Kabupaten Kuningan Yayan Sofyan saat dikonfirmasi di Kuningan, Kamis.

Ia mengatakan penetapan ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, serta Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 06 Tahun 2025.

Menurut dia, PMA Nomor 52 itu menyatakan amal fitrah dapat ditunaikan dalam corak beras sebanyak 2,5 kilogram alias duit sebesar Rp37.500 per orang.

Baca juga: Baznas pastikan jasa penghimpunan ZIS lebih sigap jelang Ramadhan

Yayan menyebut besaran nominal Rp37.500 tersebut sudah mempertimbangkan nilai beras layak konsumsi di Kabupaten Kuningan yang saat ini berkisar pada nomor Rp15.000 per kilogram.

“Keputusan tersebut telah dengan beragam pertimbangan, termasuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Kuningan agar besaran amal fitrah tetap terjangkau, namun tetap sesuai dengan prinsip hukum Islam,” tuturnya.

Ia mengatakan sejumlah pihak turut terlibat dalam penetapan amal fitrah seperti Pemerintah Kabupaten Kuningan, Kementerian Agama Kuningan, serta perwakilan organisasi keagamaan.

Yayan menuturkan dengan adanya kepastian besaran amal fitrah ini, masyarakat dapat menunaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Baznas Jatim targetkan amal terkumpul hingga Rp6 miliar saat Ramadhan

Zakat fitrah, lanjut dia, mempunyai peran krusial dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama menjelang Idul Fitri.

Ia mengimbau masyarakat agar menyalurkan amal fitrah dengan lembaga resmi agar pendistribusiannya tepat sasaran.

“Baznas juga bakal berkoordinasi dengan beragam pihak untuk memastikan sistem pengumpulan dan penyaluran amal melangkah lancar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Daerah I Kabupaten Kuningan Toni Kusumanto menjelaskan penentuan nominal amal fitrah mempertimbangkan nilai rata-rata beras di pasaran sebagaimana rujukan yang dibuat oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) setempat.

Baca juga: Baznas diminta raih pengumpulan ZIS sebesar Rp50 triliun pada 2025

“Penetapan besaran amal ini juga merupakan hasil musyawpetunjuk dengan para tokoh kepercayaan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan syariat,” ujarnya.


Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Baznas Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah Rp37.500 Pada 1446 Hijriah - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!