Bawaslu Usul Fungsi Quasi Peradilan Dalam Revisi Uu Pemilu - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengusulkan agar lembaganya diberi kegunaan quasi peradilan dalam penanganan perkara pemilu dan pemilihan dengan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan.
Usulan ini bermaksud memperkuat posisi putusan Bawaslu agar berkarakter mengikat (binding) dan menjadi bagian dari sistem penegakan norma pemilu yang terintegrasi.
"Juga, adanya penegasan tanggungjawab kepatuhan norma menindaklanjuti putusan Bawaslu dan badan peradilan, lampau mengedepankan hukuman manajemen dibandingkan dengan hukuman pidana," kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurutnya, selama ini putusan Bawaslu sering kali dipandang hanya sebagai rekomendasi, padahal dalam sejumlah perkara, keputusan Bawaslu semestinya mampu menjadi dasar norma yang mengikat, khususnya dalam pelanggaran manajemen pemilu dan pemilihan.
Ia menambahkan kreasi penegakan norma pemilu yang ideal semestinya membentuk kerangka norma yang saling terhubung antara penyelesaian pelanggaran manajemen di Bawaslu, gugatan tata upaya negara (TUN) pemilu di Pengadilan TUN, dan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Bawaslu siapkan Form-A Online awasi info pemilih berkelanjutan
"Jenis upaya penegakan norma yang satu menjadi injakan untuk dapat mengusulkan upaya penegakan norma lanjutan alias lainnya alias upaya penegakan norma yang satu menjadi dasar formil untuk dapat diperiksa dan diputus dalam upaya penegakan norma selanjutnya alias lainnya,” ujarnya.
Dia menilai pemilu sebagai pilar kerakyatan memerlukan sistem pengawasan yang lebih kuat, proaktif, dan responsif terhadap kompleksitas kontestasi politik modern, termasuk tantangan politik uang, disinformasi digital, dan keterlibatan aparatur negara.
‘’Transparansi penanganan pelanggaran manajemen dengan sistem info digital yang memungkinkan publik memantau proses, memperkuat kepercayaan publik terhadap proses norma pemilu,’’ jelas Bagja.
Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifudin mengakui pemilu dan pemilihan yang serentak pada 2024 berakibat terhadap kesiapan penyelenggara pemilu. Tahapan kedua pesta kerakyatan tersebut sangat berdekatan dan beririsan.
”Tahapan pemilu belum selesai sudah lanjut masuk tahapan pemilihan. Desain keserentakan mengakibatkan penyelenggara mesti berkejaran dengan waktu dan membagi konsentrasi kepada pemilu dan pemilihan,” pungkas Afifuddin.
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: