Trending

Bawaslu: Sengketa pendaftaran caleg dapat diselesaikan lewat mediasi - BeritAja

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Jakarta (BERITAJA.COM) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berambisi sengketa nang mungkin terjadi dalam tahap pendaftaran calon personil DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat diselesaikan melalui mediasi nang difasilitasi Bawaslu.

"Kami berambisi jika ada masalah (sengketa) bisa diselesaikan di ruang mediasi. Tidak perlu sampai persidangan nang menyantap waktu," ujar personil Bawaslu RI Totok Hariyono dalam obrolan media berjudul "Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024" nang digelar di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.

Totok menyampaikan Bawaslu senantiasa berupaya agar sengketa dalam tahapan Pemilu 2024 dapat diselesaikan dalam forum mediasi antara pihak pemohon sengketa dan tergugat dalam perihal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebagaimana dimuat dalam Pasal 42 ayat (2) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Pemilu), mediasi mengenai dengan sengketa dalam tahapan pemilu dilaksanakan paling lama dua hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan didaftarkan.

Berita lain dengan Judul: Bawaslu RI samakan persepsi penanganan sengketa pemilu di daerah
Berita lain dengan Judul: Bawaslu: SIPS bisa jadi rujukan akademis penyelesaian sengketa pemilu

Selanjutnya, dalam Pasal 48 Perbawaslu 9/2022 disebutkan andaikan hasil mediasi para pihak tidak bersepakat, maka sengketa dengan penyelenggara pemilu  diselesaikan melalui adjudikasi.

KPU telah mengumumkan penerimaan pendaftaran calon legislatif dilakukan serentak pada 1-14 Mei 2023.

Pendaftaran personil DPR RI dapat dilakukan oleh ketua partai politik alias nang mewakili pada 1-13 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 WIB dan Minggu (14/5) pukul 08.00-23.59 WIB di Kantor KPU RI, Jakarta.

Kemudian untuk bakal calon personil DPRD provinsi bakal didaftarkan masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing dan bakal calon personil DPRD kabupaten/kota bakal didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di instansi KPU kabupaten/kota masing-masing.

Sementara itu, pendaftaran calon personil DPD RI hanya bisa didaftarkan oleh 700 bakal calon nang telah memenuhi syarat support nang sudah diajukan ke KPU provinsi. Mereka dapat mendaftarkan diri sebagai calon personil DPD RI di instansi KPU provinsi sesuai dengan wilayah pemilihannya alias di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.



COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close