Bawaslu Ri Awasi Ketat Delapan Daerah Psu - Beritaja
Pasaman (BERITAJA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan pengawasan intensif terhadap penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di delapan wilayah yang berjalan hari ini, Sabtu (19/4).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut sejumlah wilayah seperti Serang dan Pasaman menjadi sorotan utama lantaran terindikasi mempunyai potensi pelanggaran.
"Delapan daerah, ada satu yang tadi saya sebutkan, Serang, itu tetap dalam proses. Kemudian juga di Pasaman ini berangkaian dengan masalah kampanye yang tetap dalam penelusuran," kata Bagja saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu.
Beberapa wilayah lain yang juga menjadi sorotan Bawaslu antara lain Banjarbaru, Tasikmalaya, dan Parigi Moutong.
Dia menilai masing-masing wilayah tersebut mempunyai latar belakang yang berbeda dalam penyelenggaraan PSU, mulai dari pelanggaran manajemen hingga keberatan penduduk terhadap waktu penyelenggaraan pemilu.
Bagja menambahkan PSU di wilayah Parigi Moutong dilakukan lebih awal lantaran permintaan masyarakat yang tidak dapat menggunakan kewenangan pilih pada hari Sabtu dengan argumen keyakinan.
"Karena ada teman-teman yang berkeyakinan terhadap hari Sabtu tidak digunakan. Akhirnya pindah ke hari Rabu," jelasnya.
Meski sebagian besar proses PSU melangkah lancar, Bagja tidak menutup kemungkinan hasilnya dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi andaikan ditemukan pelanggaran serius seperti pemilih dobel alias pemilih tidak terdaftar yang tetap mencoblos.
“Semoga tidak. Tapi kemungkinan itu ada, apalagi jika terbukti ada pelanggaran yang berkarakter terstruktur, sistematis, dan masif,” ujar Bagja.
Dia mengemukakan ada laporan alias tidak kembali ke masing-masing pasangan calon yang berkompetisi dalam Pemilu.
“Iya, dan dipergunakan juga hasil seperti itu, jika ada laporan, temuan. Itu yang pasti bakal digunakan,” pungkas dia.
Baca juga: Bawaslu RI sebut partisipasi pemilih PSU Pasaman capai 50 persen
Adapun PSU digelar sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.
Sebanyak tujuh kabupaten kota PSU Pilkada 2024. Yakni, Kota Banjarbaru dengan 403 TPS, Kabupaten Serang (2.355 TPS), Kabupaten Pasaman (605 TPS), Kabupaten Empat Lawang (531 TPS), Kabupaten Tasikmalaya (2.847 TPS), Kabupaten Kutai Kartanegara (1.447 TPS), Kabupaten Gorontalo Utara (245 TPS), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (330 TSP).
Baca juga: Bawaslu RI periksa 12 orang mengenai dugaan politik duit di Serang
Baca juga: KPU nilai Banjarbaru jadi contoh PSU tenteram didukung masyarakat
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: