Trending

Bawaslu: Parpol tak boleh campur adukkan Ramadhan dengan kampanye - BeritAja

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan

Jakarta (BERITAJA.COM) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar tidak mencampur adukkan kebaikan selama bulan Ramadhan dengan politik sebagai upaya kampanye terselubung.

"Yang tidak boleh bagi Bawaslu koridornya mencampur adukkan antara melakukan kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung," kata Lolly di sela aktivitas “Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024” di Jakarta, Sabtu.

Meski demikian, Lolly menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam konteks melarang parpol peserta pemilu untuk melakukan kebaikan ketika bulan Ramadhan.

"Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan," ucapnya.

Namun nang dilarang adalah sebagaimana nang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Berita lain dengan Judul: Bawaslu ingatkan potensi dugaan pelanggaran pemilu saat Ramadhan
"Misalnya menjanjikan memberikan duit alias materi lainnya, baik itu di masa kampanye, di masa penghitungan maupun di masa tenang," ujarnya.

Hal tersebut, kata dia, lantaran tahapan Pemilu 2024 saat ini tetap sosialisasi parpol, sedangkan masa kampanye baru bakal berjalan pada 28 November mendatang.

Untuk itu, dia menjelaskan bahwa nang boleh dilakukan parpol peserta Pemilu 2024 selama bulan Ramadhan nang tetap masuk dalam tahapan sosialisasi adalah mensosialisasikan parpol itu sendiri kepada masyarakat.

"Mensosialisasikan agar partainya tidak asing di telinga publik. Publik sudah tahu nomor urut partai itu mana saja gitu, ya sebatas itu," imbuhnya.

Di masa sosialisasi, lanjut dia, parpol peserta Pemilu 2024 dalam berkegiatan dengan masyarakat tidak boleh ada unsur rayuan untuk memilih, nang mana menjadi muatan materi dalam kampanye.

"Di luar itu tidak boleh ada unsur nang visi-misi, program, gambaran diri, begitu ya, nang itu masuk ke dalam kampanye lantaran kelak bisa masuk menjadi kampanye di luar jadwal. Nah, jadi berhati-hati untuk itu," ucapnya.

Selain kampanye terselubung, dia juga menyebut dugaan potensi pelanggaran lainnya adalah upaya nang mengpetunjuk pada kampanye oleh partai politik (parpol) peserta pemilu di tempat-tempat nang dilarang. Misalnya, tempat pendidikan, tempat pemerintahan, dan tempat peribadatan.

"Upaya kampanye terselubung nang kemudian berpotensi terjadi politisasi identitas, politisasi SARA nang kemudian menggunakan bulan suci Ramadhan," katanya.

Berita lain dengan Judul: Lolly Suhenty minta Bawaslu tak berjarak dengan parpol
Berita lain dengan Judul: Bawaslu: Putusan PN Jakpus posisikan penyelenggara pemilu dilematis



COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close