masih dilarang
Jakarta (BERITAJA.COM) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan agar peserta Pemilu 2024, termasuk partai politik, untuk dapat menahan diri tidak berkampanye di ruang publik.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Halman Muhdar mengakui bahwa euforia partai politik dalam menunjukkan eksistensinya di ruang publik sudah tidak bisa dibendung, apalagi dilarang.
"Kami mengimbau agar peserta Pemilu dapat menahan diri agar tidak terlalu maju menggunakan ruang-ruang nang bisa dikategorikan memenuhi aktivitas kampanye," kata Halman dalam aktivitas Sosialisasi dan Implementasi Peraturan-non Peraturan Bawaslu di Jakarta, Selasa.
Halman menjelaskan bahwa sejak partai politik ditetapkan pada 14 Desember 2022, seluruh partai seakan berlomba-lomba menunjukkan eksistensinya.
Meski perihal itu dinilai wajar, Bawaslu menegaskan bahwa kampanye baru bisa dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap personil DPR, personil DPD, personil DPRD provinsi, dan personil DPRD kabupaten/kota.
Sementara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kampanye dilaksanakan 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan.
Hal itu berasas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor l Tahun 2022 Tentang Pemilihan Umum.
Namun di sisi lain, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memberikan ruang bagi partai politik (parpol) untuk melakukan sosialisasi.
Metode pertama ialah parpol diperbolehkan memasang bendera partai dalam pertemuan terbatas, misalnya mengumpulkan kader di sebuah hotel. Atribut partai seperti bendera, spanduk dapat dipasang di letak tempat aktivitas digelar.
"Metode-metode lain belum bisa digunakan, seperti memasang spanduk, memilih peserta A nang dimunculkan dengan logo, foto seseorang nang bakal jadi calon legislator dan sebagainya, ini nang tetap dilarang," katanya.
Berita lain dengan Judul: Pendaftaran calon personil Bawaslu DKI Jakarta mulai dibuka
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023