Permukiman itu berlokasi di bantaran sungai nan kudu diakses dengan perahu mesin
Gorontalo (BERITAJA.COM) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo melakukan pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) info pemilih pemilu serentak 2024 di wilayah pedalaman, di antaranya di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo.
"Kita awasi dengan baik penyelenggaraan pencocokan dan penelitian info pemilih pada pemilu serentak tahun 2024, hingga di wilayah pedalaman," kata personil Bawaslu Provinsi Gorontalo Amin Abdullah, di Gorontalo, Senin.
Di wilayah pedalaman Wonosari tersebut kata Amin, terdapat sembilan kepala family alias sekitar 20 orang nan bermukim di Dusun Tambo’o, Desa Saritani, Kecamatan Wonosari.
Permukiman itu berlokasi di bantaran sungai nan kudu diakses dengan perahu mesin. Dimana penduduk tersebut belum pernah dilakukan coklit.
Ia meminta tim Bawaslu Kabupaten Boalemo, termasuk panwaslu kecamatan serta pengawas kelurahan dan desa, untuk selalu mencermati mengenai surat petunjuk Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023, tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.
Berita lain dengan Judul: Bawaslu Gorontalo perkuat pemahaman izin Panwaslu Kecamatan
Berita lain dengan Judul: Bawaslu sasar wilayah pesisir sosialisasikan larangan politik uang
Implementasinya kata dia, adalah untuk selalu dengan sukarela melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran status kewenangan pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga penyelenggaraan pemungutan suara.
Sasaran masyarakat difokuskan kepada nan rentan dalam kerawanan kewenangan pilih seperti halnya nan terjadi di Dusun Tambo’o, Desa Saritani, Kecamatan Wonosari.
"Wilayah nan ada di pedalaman. Meski akses menuju ke tempat ini cukup ekstrem namun aktivitas pengawasan wajib dilakukan," katanya.
Ia menekankan pengawas pemilu kudu dapat secara langsung mendatangi pemilih rentan nan berpotensi terabaikan kewenangan pilihnya dan berpotensi disalahgunakan kewenangan pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat nan tidak berdomisili sesuai dengan kartu tanda masyarakat (KTP), serta masyarakat nan telah meninggal bumi namun masuk dalam info alias daftar pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu kabupaten juga diharapkan mendirikan posko pengaduan keliling kawal kewenangan pilih sebagai corak penerapan terhadap aktivitas 'Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih' lainnya, nan disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.
Susanti Sako
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023