"Bapaknya sebenarnya sudah melarang, tetapi kemudian tetap diambil,"
Semarang (BERITAJA.COM) - Polisi meringkus bapak dan anak di Kota Semarang, Jawa Tengah, pelaku pencurian sebuah delman beserta seekor kudanya nan terjadi pada 3 Maret 2023 lalu
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Jumat, mengatakan, pelaku mencuri delman beserta kuda saat pemiliknya melaksanakan salat Jumat.
Kedua tersangka nan diamankan tersebut masing-masing DS (41) dan YS (18) penduduk Wonodri, Semarang Selatan.
Ia menjelaskan peristiwa itu bermulai ketika YS memandang sebuah delman nan terparkir di Jalan Kridaga, Rejosari, Semarang Timur.
"Sang anak menyampaikan ke bapaknya jika mau punya piaraan kuda," katanya.
Delman beserta kudanya itu, lanjut dia, diambil untuk kemudian dibawa ke wilayah Gunungpati, Kota Semarang.
"Bapaknya sebenarnya sudah melarang, tetapi kemudian tetap diambil," tambahnya.
Kedua pelaku, lanjut dia, ditangkap saat sedang berada di sekitar lokasi wisata Masjid Kapal di wilayah Kecamatan Mijen.
Ia menuturkan pengungkapan bermulai dari laporan masyarakat tentang keberadaan delman dan kuda sesuai dengan ciri-ciri dalam laporan kehilangan.
Kedua pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023