Jakarta (BERITAJA.COM) - Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (Perikhsa) Bambang Soesatyo menyerahkan rancangan naskah akademik Peraturan Pemerintah tentang Perizinan senjata api beladiri sipil non-organik TNI/Polri kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, Bamsoet (sapaan akrabnya) menjelaskan payung norma keberadaan pemilik izin unik senjata api beladiri (Ikhsa) sudah terwadahi dalam undang-undang nan merupakan ketentuan berkarakter umum.
Regulasi itu antara lain UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Perppu Nomor 20 Tahun 1960 tentang kewenangan perizinan nan diberikan menurut perundang-undangan mengenai senjata api.
"Namun, belum ada ketentuan nan berkarakter unik dan spesifik, sebagaimana tertuang dalam PP nan mengatur lebih lanjut tentang kewenangan dan tanggungjawab pemilik Ikhsa," kata Ketua MPR itu.
Termasuk, kata Bamsoet, tentang tata langkah penggunaan dan sistem penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik Ikhsa.
Ia mengatakan syarat dan prosedur serta pendelegasian kewenangan perizinan senjata api saat ini memang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian RI No.1/2022. Namun, ketentuan tersebut belum bisa memenuhi kriteria yuridis berasas ketentuan norma manajemen dalam UU Nomor 30/l Tahun 2014 sebagaimana terakhir diubah dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.
Oleh lantaran itu, Perikhsa berbareng Kemenkumham, serta nantinya melibatkan Komisi III DPR RI, Kapolri, PERBAKIN, dan beragam pihak mengenai lainnya bakal menggagas seminar dan obrolan golongan terpetunjuk (FGD) untuk membahas lebih lanjut tentang PP tersebut.
Hingga akhirnya Kemenkumham bisa mengusulkan izin prakarsa pembuatan PP kepada presiden, kemudian dilakukan harmonisasi, serta akhirnya terbitlah PP.
Bamsoet menjelaskan saat ini tercatat sekitar 27 ribu pemilik Ikhsa. Selain berkontribusi dalam pendapatan negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP), mereka juga dapat membantu pemerintah dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Sekaligus bisa dimanfaatkan sebagai komponen persediaan nan sewaktu-waktu bisa mendukung TNI sebagai bagian penjaga kedaulatan bangsa dan negara.
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023