Trending

Baleg Dpr Setujui Ruu Perkoperasian Jadi Ruu Usul Inisiatif - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
"Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?"

Jakarta (BERITAJA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian untuk menjadi usul inisiatif DPR RI

"Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, yang dijawab setuju oleh peserta rapat.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perkoperasian DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan bahwa Panja secara intensif telah membicarakan dan membahas rancangan undang-undang sejak tanggal 19 sampai dengan 24 Maret 2025.

Menurut dia, RUU tersebut terdiri dari 122 pasal yang telah dibahas hingga diputuskan secara musyawarah mufakat.

Adapun beberapa poin perubahan dalam RUU tersebut mulai dari memperjelas arti koperasi, modal pokok dan modal wajib serta arti lain yang perlu diatur dalam undang-undang. Kemudian RUU itu juga merekonstruksi asas dan tujuan koperasi

Selanjutnya, RUU itu juga mengatur perangkat organisasi yang mencakup rapat personil pengurus, pengawas, majelis pengawas syariah dan tata kelola jenjang tunggal, termasuk di dalamnya pendelegasian sebagian finansial rapat personil kepada rapat pengurus.

Kemudian, dia mengatakan RUU itu mengatur restrukturisasi koperasi, termasuk mengenai kepailitan pembubaran dan penyelesaian.

Selain itu, ekosistem koperasi dan peran pemerintah serta pemerintah wilayah juga diatur, khususnya dalam pembinaan koperasi literasi dan pendidikan kerakyatan serta support kepada koperasi dengan program pinjaman biaya bergulir.

Adapun RUU itu juga bakal mengatur ketentuan hukuman manajemen dan hukuman pidana jika ada persoalan perkoperasian.

"Masih terdapat beberapa ketentuan yang bakal kami laporkan ke rapat pleno Badan Legislasi, di antaranya mengenai dengan rumusan mengenai titel subbab koperasi syariah, ekspansi upaya koperasi dengan membentuk badan usaha, serta ketentuan mengenai otoritas pengawas koperasi dan lembaga penjamin simpanan koperasi,” kata Sturman.


Editor: Hany
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Baleg Dpr Setujui Ruu Perkoperasian Jadi Ruu Usul Inisiatif - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!