Jakarta (BERITAJA) - Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada Selasa (21/1).
“Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?,” ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat pleno pengambilan keputusan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), di Senayan, Jakarta, Senin malam.
Setelah peserta rapat pleno menyetujui RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR dan dibawa ke rapat paripurna, Bob Hasan pun mengpetunjukkan peserta rapat untuk menandatangani draf RUU Minerba.
Baca juga: Baleg DPR: Perguruan tinggi kelola tambang mesti punya badan usaha
Rapat penyusunan draf RUU Minerba untuk diusulkan menjadi inisiatif DPR berjalan dalam satu hari. Sebagian besar personil Baleg DPR baru mendapatkan naskah akademik RUU Minerba 30 menit sebelum rapat pleno yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB pada hari yang sama.
RUU Minerba perubahan keempat berkarakter kumulatif terbuka, karena Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua pengetesan dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Menindaklanjuti putusan MK yang berkarakter final dan mengikat, DPR pun melakukan revisi terhadap UU Minerba.
Akan tetapi, selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan argumen kebutuhan hukum.
Baleg DPR beriktikad untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi upaya mini dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, kemudian pemberian wilayah izin upaya pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin upaya pertambangan kepada perguruan tinggi.
Adapun simpulan hasil rapat pleno yang dibacakan oleh Bob adalah diperlukannya kajian mendalam untuk menambahkan substansi-substansi tersebut.
“Kami dapat menyimpulkan catatan itu, mesti ada kajian mendalam yang melibatkan partisipasi publik,” ucap Bob Hasan.
Adapun bagian dari masyarakat yang bakal dilibatkan dalam penyusunan RUU Minerba nantinya adalah mahir bahasa, mahir pertambangan, serta pelaku-pelaku upaya yang tertera di dalam rancangan undang-undang.
“Mohon untuk memberi masukan kepada kami untuk segera melakukan proses pengkajian tersebut,” kata dia.
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan