Jakarta (BERITAJA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa perguruan tinggi yang bakal mengelola lahan tambang mesti mempunyai badan usaha, sebagaimana yang bertindak pada ormas keagamaan.
“Ya, tentu (punya badan usaha), makanya sekarang sedang kami bahas,” ujar Doli ketika ditemui di sela-sela rapat Panja Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Senayan Jakarta, Senin.
Doli menyampaikan bahwa pola antara pemberian wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK) kepada perguruan tinggi dan ormas keagamaan bakal mempunyai pola yang nyaris sama.
Ke depannya, kata dia, dibahas mengenai siapa yang bakal dikedepankan antara pemberian prioritas pengelolaan lahan tambang kepada ormas keagamaan alias perguruan tinggi.
“Nanti misalnya pemberian prioritas siapa yang dikedepankan, apakah lembaga ormas alias perguruan tingginya langsung, alias mesti dengan berbadan hukum, itu yang sekarang kami bahas,” ucap Doli.
Karena penyusunan revisi Undang-Undang Minerba tersebut baru di tahap usulan inisiatif DPR, Doli menyampaikan bahwa pihak pemerintah dan perguruan tinggi belum dilibatkan dalam rapat.
“Besok kami undang, mana pihak yangmampu memberikan masukan, saran dan pertimbangan,” kata Doli.
Baleg DPR RI beriktikad untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, ialah Pasal 51A ayat (1) yang menyatakan WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan langkah prioritas.
Kemudian, Pasal 51A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, salah satunya persyaratan legalisasi perguruan tinggi yang boleh mengelola lahan tambang, ialah paling rendah terakreditasi B.
Lalu, Pasal 51A ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi yang diatur berasas peraturan pemerintah (PP).
Baca juga: NU buat PT BUMN untuk kelola tambang hingga 26.000 Ha di Kaltim
Baca juga: Bahlil sebut Muhammadiyah berpotensi besar kelola tambang eks Adaro
Baca juga: Muhammadiyah corak badan upaya kelola ragam tambang
Baca juga: PBNU siap kelola tambang di Kaltim seluas 26.000 hektare
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan