Trending

Baleg Dpr: Perguruan Tinggi Kelola Tambang Harus Punya Badan Usaha - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Ya, tentu punya badan usaha, makanya sekarang sedang kami bahas

Jakarta (BERITAJA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa perguruan tinggi yang bakal mengelola lahan tambang mesti mempunyai badan usaha, sebagaimana yang bertindak pada ormas keagamaan.

“Ya, tentu (punya badan usaha), makanya sekarang sedang kami bahas,” ujar Doli ketika ditemui di sela-sela rapat Panja Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Senayan Jakarta, Senin.

Doli menyampaikan bahwa pola antara pemberian wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK) kepada perguruan tinggi dan ormas keagamaan bakal mempunyai pola yang nyaris sama.

Ke depannya, kata dia, dibahas mengenai siapa yang bakal dikedepankan antara pemberian prioritas pengelolaan lahan tambang kepada ormas keagamaan alias perguruan tinggi.

“Nanti misalnya pemberian prioritas siapa yang dikedepankan, apakah lembaga ormas alias perguruan tingginya langsung, alias mesti dengan berbadan hukum, itu yang sekarang kami bahas,” ucap Doli.

Karena penyusunan revisi Undang-Undang Minerba tersebut baru di tahap usulan inisiatif DPR, Doli menyampaikan bahwa pihak pemerintah dan perguruan tinggi belum dilibatkan dalam rapat.

“Besok kami undang, mana pihak yangmampu memberikan masukan, saran dan pertimbangan,” kata Doli.

Baleg DPR RI beriktikad untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, ialah Pasal 51A ayat (1) yang menyatakan WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan langkah prioritas.

Kemudian, Pasal 51A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, salah satunya persyaratan legalisasi perguruan tinggi yang boleh mengelola lahan tambang, ialah paling rendah terakreditasi B.

Lalu, Pasal 51A ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi yang diatur berasas peraturan pemerintah (PP).

Baca juga: NU buat PT BUMN untuk kelola tambang hingga 26.000 Ha di Kaltim

Baca juga: Bahlil sebut Muhammadiyah berpotensi besar kelola tambang eks Adaro

Baca juga: Muhammadiyah corak badan upaya kelola ragam tambang

Baca juga: PBNU siap kelola tambang di Kaltim seluas 26.000 hektare


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!