Baleg Dpr Dengar Masukan Kemenkomdigi Dan Kemendag Soal Ruu Statistik - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menggali masukan dari para pemangku kepentingan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU No.16 Tahun 1997 tentang Statistik.
"Kehadiran kedua kementerian ini sangat krusial lantaran perannya dalam penyediaan statistik nasional," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam RDPU di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Bob Hasan mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pengembangan teknologi info di Indonesia, dengan pesatnya perkembangan teknologi info dan penggunaan big data, kementerian Komunikasi dan Digital mempunyai wawasan dan pengalaman yang sangat berbobot tentang penggunaan big data.
"Jadi Undang-Undang ini juga dalam kerangka kepentingan big info oleh BPS (Badan Pusat Statistik). Penggunaan big info memberikan pandangan gimana big info dapat diintegrasikan sebagai sumber info baru dalam penyelenggaraan statistik," ujarnya.
Kemkomdigi juga punya peran krusial dalam sistem info statistik serta dalam pemanfaatan teknologi dan mengidentifikasi teknologi baru yang dapat dipergunakan untuk meningkatkan kecermatan dan efisiensi dalam pengelolaan pengumpulan dan diseminasi statistik.
Sedangkan Kemendag diundang dalam RDPU RUU Statistik lantaran perannya yang krusial dalam pengumpulan kajian info perdagangan yang merupakan bagian krusial dari statistik sektoral.
"Kementerian Perdagangan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam info perdagangan, koordinasi data, kebijakan perdagangan, ini saya simpulkan mengenai statistik ekonomi," kata Bob Hasan.
Dia berambisi partisipasi aktif Kementerian Komunikasi dan Digital dan Kementerian Perdagangan mengakibatkan penyusunan RUU Statistik menjadi lebih komprehensif, sesuai dengan kebutuhan norma dan teknologi saat ini.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Irjen Pol Alexander Sabar mengatakan pihaknya membedakan info dalam dua kategori ialah info agregat dan info pribadi.
Data agregat dalam perihal ini adalah info yang tidak mampu dilacak secara spesifik ke orang tertentu.
Alexander juga mengatakan mesti ada perlakuan unik terhadap info pribadi, antara lain pengamanan unik dan dienkripsi.
"Lembaga yang mengumpulkan, menganalisis, dan memproses info tersebut mesti mempunyai sumber daya manusia yang disertifikasi sebagai Data Protection Officer alias DPO," kata Alexander.
Sedangkan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengutarakan sejumlah masukan kepada Baleg DPR soal RUU Statistik.
"Pertama, mengenai dengan penguatan tata kelola info dan peran statistik sektoral. Hal ini tentu memberikan landasan norma yang lebih jelas bagi kementerian teknis seperti Kementerian Perdagangan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan statistik sektoral secara berdikari namun terintegrasi dengan sistem nasional. Statistik perdagangan tidak dapat dipisahkan dari statistik sektor lainnya," ujar Shoffan.
Masukan kedua darinya adalah perlunya izin soal integrasi dan interoperabilitas info antar instansi, sedangkan masukan ketiga adalah soal pemanfaatan info pengganti dan big data.
Masukan keempat adalah soal keamanan dan etika statistik, kemudian soal keamanan dan info dan etika statistik, perlunya ruang umum untuk pelibatan masyarakat dan izin soal penyedia jasa statistik.
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: