Jakarta (BERITAJA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemberian potongan nilai sebesar 50 persen untuk tarif listrik pengguna rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA, tidak diperpanjang lebih dari dua bulan.
Pernyataan Bahlil tersebut berangkaian dengan pemberian potongan nilai 50 persen kepada pengguna rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang bertindak selama dua bulan, ialah Januari dan Februari 2025.
"Enggak diperpanjang, dua bulan aja," kata Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1).
Dalam keterangan pers yang dihimpun, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu menjelaskan potongan nilai 50 persen biaya listrik kepada pengguna rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA menyasar 81,42 juta pelanggan.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang bertindak selama dua bulan, ialah Januari dan Februari 2025.
Pemberian potongan nilai biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan pascabayar mendapatkan potongan nilai 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang bakal dibayar pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang bakal dibayar pada rekening bulan Maret 2025).
Sedangkan, pengguna prabayar diberikan potongan nilai secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup bayar nilai token sebesar separuh dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.
Adapun pemberian potongan nilai listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, ialah pada Januari–Februari 2025, merupakan upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN atas peralatan mewah menjadi 12 persen pada 2025.
Akan tetapi, kepada pengguna PLN dengan daya 3.500–6.600 VA, kata Sri Mulyani, bakal tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan