Trending

Asosiasi nilai pasal soal tembakau di PP 28/2024 batasi bisnis UMKM - Beritaja

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Asosiasi pelaku upaya produk tembakau pengganti menolak sejumlah pasal mengenai tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 lantaran bakal mematikan industri produk tembakau pengganti yang tergolong baru dan didominasi oleh UMKM.

Aturan tersebut juga dinilai tidak efektif sehingga perlu direvisi.

"Salah satunya pasal 434, di mana toko dilarang menjual produk tembakau dalam radius 200 meter dari lembaga pendidikan. Ini bukan solusi, justru hanya bakal menimbulkan masalah baru lantaran merugikan pedagang kecil, membatasi upaya UMKM, dan membikin lebih banyak pengangguran," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Menurutnya, pengaturan pada PP 28/2024 dibuat lebih ketat dibandingkan PP sebelumnya yang mengatur mengenai pertembakauan, ialah PP 109 Tahun 2012. Selain soal jarak, usia pembelinya dinaikkan dari sebelumnya minimal 18 tahun, sekarang menjadi 21 tahun.

APVI menyatakan setuju untuk menjual produk tembakau dan rokok elektronik hanya bagi konsumen dewasa, hanya saja tidak perlu mematikan industri tersebut yang kebanyakan adalah UMKM.

"Dulu PP 109/2012 saja penerapannya tidak berhasil. Kalau tujuannya untuk menekan pengguna di bawah umur itu kami setuju dan kami mengusulkan solusi yang lebih efektif, ialah hukumannya yang mesti diperjelas. Jadi misalkan pidana, hukuman untuk yang jual di bawah 18 tahun, pengawasan dan edukasinya kami pun bakal bantu," ungkap Garindra.

Saat ini, lanjut dia, APVI secara konsisten mengawasi terhadap semua personil ritel mereka untuk menaati kode etik dan pakta integritas yang telah disepakati oleh seluruh personil APVI serta komitmen tidak menjual produk tembakau pengganti ke anak di bawah umur.

Garindra menilai PP 28/2024 hanya bakal berpotensi menghalang upaya pemerintah dalam menurunkan prevalensi merokok dan berujung pada meningkatnya peredaran produk ilegal.

Untuk itu, dia mengharapkan agar pemerintah senantiasa melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan, termasuk pelaku upaya lantaran bakal berakibat secara langsung ke mereka.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah mengatakan tidak adanya keterlibatan pelaku upaya sebagai pemangku kepentingan di industri produk tembakau pengganti dalam perumusan PP 28/2024. Hal itu menyebabkan penerapannya tak bakal efektif di lapangan.

Menurut dia, partisipasi publik dalam penyusunan PP 28/2024 hanya melibatkan golongan yang kebanyakan kontra dengan produk tembakau. Sementara, asosiasi produk tembakau pengganti tidak dilibatkan dalam perumusan kebijakan tersebut.

"Bagaimana mau mendukung kebijakan ini? Saya rasa di lapangan banyak resistensi dan penolakan, sanksinya juga tidak ada. Jadi menurut saya harus clear," tuturnya.

Ia juga mengharapkan kebijakan yang diterapkan di publik semestinya memberikan solusi, bukan menimbulkan masalah baru. Terlebih, akibat langsung PP 28/2024 ini bakal memberatkan upaya mini seperti UMKM dan warung kelontong.

"Sebetulnya patokan ini sudah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, di mana rokok merupakan produk legal dan kenapa mesti menyentuh pada pedagang eceran, di mana pembelinya adalah masyarakat bawah yang penghasilannya rendah. Pedagang ini juga memerlukan pendapatan lantaran mereka selama ini mendapat penghasilan dari situ," ucap Trubus.

Oleh lantaran itu, lanjut dia, jika pemerintah tetap tidak memperhatikan masukan-masukan dari beragam komponen masyarakat terkait, maka tidak ada jalan lain selain mengusulkan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: APVI minta pemerintah pisahkan patokan rokok elektrik dan konvensional
Baca juga: APVI pastikan produk tembakau pengganti hanya dijual untuk dewasa
Baca juga: Praktisi Kesehatan: Kolaborasi perlu untuk tekan prevalensi merokok

 


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close