Trending

Apa Saja Syarat Perpindahan Penduduk Anak Tanpa Orang Tua Atau Wali? - Beritaja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Ada beragam argumen kenapa anak di bawah usia 17 tahun perlu pindah tempat tinggal tanpa diikuti oleh orang tua alias wali. Beberapa di antaranya termasuk melanjutkan pendidikan di kota lain, tinggal berbareng kerabat alias family angkat, alias kebutuhan lainnya.

Meskipun perpindahan ini memerlukan perhatian yang ekstra, prosesnya sebenarnya cukup mudah selama memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh pihak berwenang.

Perpindahan masyarakat untuk anak yang belum mencapai usia 17 tahun memang diatur secara unik untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi dalam manajemen kependudukan.

Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menjelaskan bahwa perpindahan masyarakat bagi anak di bawah 17 tahun diatur lebih rinci untuk menjamin perlindungan kewenangan anak.

Menurut Handayani, Ditjen Dukcapil berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, sembari memastikan semua manajemen yang diperlukan dapat terpenuhi dengan baik.

Sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 108 Tahun 2019, perpindahan masyarakat untuk anak di bawah 17 tahun mampu dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.

Baca juga: Dinas Dukcapil DKI tegaskan jasa pindah domisili gratis

Cara urus perpindahan masyarakat anak di bawah 17 Tahun tanpa orang tua/wali

Perpindahan masyarakat untuk anak yang dilakukan tanpa orang tua alias wali mampu diproses dengan mudah jika memenuhi persyaratan berikut:

  • Surat Kuasa Pengasuhan: Orang tua alias wali mesti mengakibatkan surat kuasa pengasuhan anak yang sah, sebagai corak legalitas dan agunan perlindungan kewenangan anak. Meskipun anak tersebut pindah tanpa diikuti orang tua alias wali, surat kuasa pengasuhan tetap dibutuhkan. Surat kuasa pengasuhan ini mesti diberikan oleh orang tua alias wali yang sah, meskipun mereka tidak ikut dalam proses perpindahan.
  • Surat Pernyataan Kepala Keluarga: Pihak yang bakal menerima anak di tempat tujuan mesti menyertakan surat pernyataan yang menyatakan kesediaannya menerima anak tersebut sebagai personil family di Kartu Keluarga (KK) baru.
  • Proses di Dinas Dukcapil: Perpindahan ini mesti dilaporkan ke Dinas Dukcapil baik di tempat asal maupun tempat tujuan untuk memperbarui info kependudukan anak.
  • Tumpang di KK Baru: Anak yang pindah mesti terdaftar sebagai personil family di KK yang baru, bukan mengakibatkan KK terpisah.

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil, Akhmad Sudirman Tavipiyono, menekankan pentingnya kelengkapan arsip dalam proses ini.

"Jika anak pindah tanpa diikuti orang tua, pihak yang menerima anak di tempat tujuan mesti betul-betul memahami tanggung jawabnya sebagai pengasuh sementara. Oleh lantaran itu, surat kuasa pengasuhan yang sah dari orang tua alias wali sangat krusial sebagai corak legalitas dan perlindungan kewenangan anak."

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan perpindahan ini ke Dinas Dukcapil di tempat asal dan tujuan. Hal ini sangat krusial agar info kependudukan anak segera diperbarui dan tercatat dengan benar, sehingga hak-hak anak tetap terjaga.

Baca juga: Maraknya urbanisasi pasca-Lebaran

Baca juga: Menteri Transmigrasi pastikan tidak ada perpindahan masyarakat ke Papua


Editor: Arman
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Apa Saja Syarat Perpindahan Penduduk Anak Tanpa Orang Tua Atau Wali? - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!