Trending

Apa Itu Dewan Pers? Ini Penjelasannya - Beritaja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk berasas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lembaga ini bermaksud untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional.

Sebagai pilar demokrasi, pers mempunyai peran krusial dalammengutarakan informasi, mengawasi jalannya pemerintahan, serta menjadi sarana edukasi bagi masyarakat.

Kemerdekaan pers merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang berdasarkan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Prinsip ini dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan kebebasan menyatakan pendapat serta kewenangan memperoleh dan menyebarkan informasi.

Oleh lantaran itu, Dewan Pers berkedudukan aktif dalam memastikan bahwa kebebasan ini tetap terjaga tanpa adanya intervensi dari pihak lain.

Sejpetunjuk singkat Dewan Pers

Dewan Pers pertama kali terbentuk pada tahun 1968, berasas Undang-undang No.11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers yang ditandatangani Presiden Soekarno, pada 12 Desember 1966.

Saat itu Dewan Pers berfaedah mendampingi pemerintah, bersama-sama membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional, sesuai Pasal 6 ayat (1) UU No.11/1966. Sedangkan menurut Pasal 7 ayat (1) Ketua Dewan Pers dijabat oleh Menteri Penerangan.

Setelah reformasi orde baru pada tahun 1998 dan disahkannya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers mengakibatkan berubahnya Dewan Pers menjadi Independen, dapat dilihat dari Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan:

"Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen".

Fungsi Dewan Pers juga berubah, yang dulu sebagai penasehat Pemerintah kemudian menjadi pelindung kemerdekaan pers.

Dalam keanggotaan, tidak ada lagi wakil dari Pemerintah dalam Dewan Pers. Tidak ada pula kombinasi tangan Pemerintah dalam lembaga dan keanggotaan, meskipun keanggotaan mesti ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Untuk Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers, dipilih dengan sistem rapat pleno (diputuskan oleh anggota) dan tidak dicantumkan dalam Keputusan Presiden.

Fungsi dan tugas Dewan Pers

Dewan Pers mempunyai beragam kegunaan dan tugas yang mendukung kemerdekaan pers serta meningkatkan profesionalisme bumi jurnalistik di Indonesia. Adapun kegunaan dan tugas utama Dewan Pers meliputi:

  • Melindungi kemerdekaan pers dari kombinasi tangan pihak lain yang berpotensi membatasi kebebasan pers.
  • Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers nasional yang lebih baik.
  • Menetapkan dan mengawasi penyelenggaraan Kode Etik Jurnalistik guna menjamin profesionalisme wartawan dan mencegah penyalahgunaan kebebasan pers.
  • Memberikan pertimbangan serta menyelesaikan pengaduan masyarakat mengenai pemberitaan yang dianggap merugikan alias tidak sesuai dengan kode etik.
  • Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah untuk menciptakan hubungan yang selaras dan saling menguntungkan.
  • Memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bagian pers serta meningkatkan kualitas pekerjaan kewartawanan.
  • Mendata perusahaan pers guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam industri media.

Keanggotaan Dewan Pers
Keanggotaan Dewan Pers terdiri dari sembilan orang yang berasal dari beragam unsur masyarakat, yakni:

  • Tiga personil dari unsur wartawan, yang dipilih oleh organisasi wartawan.
  • Tiga personil dari unsur ketua perusahaan pers, yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers.
  • Tiga personil dari unsur tokoh masyarakat, mahir di bagian pers, komunikasi, alias bagian lain yang relevan, yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

Masa hormat personil Dewan Pers adalah tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Keanggotaan ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan sekurang-kurangnya mesti mencakup satu orang perempuan.

Keanggotaan Dewan Pers berakhir jika anggota:

  • Meninggal dunia.
  • Mengundurkan diri secara tertulis.
  • Dinyatakan sakit dan tidak mampumenjalankan tugasnya.
  • Dinonaktifkan lantaran melakukan tindakan tercela, menjadi terpidana, alias sedang menjalani hukuman.

Struktur organisasi Dewan Pers

Struktur organisasi Dewan Pers terdiri dari:

1. Ketua Dewan Pers

Bertanggung jawab dalam mengoordinasikan aktivitas Dewan Pers, memimpin rapat, serta mewakili lembaga dalam urusan internal dan eksternal.

2. Wakil Ketua Dewan Pers

Membantu tugas Ketua, baik dalam aktivitas internal maupun eksternal, serta menangani tugas unik yang diberikan oleh Ketua.

3. Anggota Dewan Pers

Berperan dalam memberikan masukan, menetapkan kebijakan, dan menjalankan fungsi-fungsi Dewan Pers sesuai mandat yang diberikan.

Selain itu, jika diperlukan, Dewan Pers dapat membentuk Badan Pertimbangan Dewan Pers yang terdiri dari maksimal lima anggota. Badan ini bekerja memberikan pertimbangan strategis kepada Dewan Pers serta menjalankan tugas-tugas unik yang diberikan oleh Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers.

Baca juga: Dewan Pers luncurkan pedoman penggunaan kepintaran buatan

Baca juga: AJI tegaskan teknologi AI tidak mampumengganti kerja jurnalistik

Baca juga: Pendaftaran personil Dewan Pers periode 2025-2028 dibuka


Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Apa Itu Dewan Pers? Ini Penjelasannya - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!