Trending

Anggota Komisi IX DPR pertanyakan rapat pimpinan DPR tunda RUU PPRT - BeritAja

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Jakarta (BERITAJA.COM) - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mempertanyakan argumen rapat ketua DPR RI menunda Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke Rapat Badan Musyawpetunjuk (Bamus) DPR.

"Masa untuk kepentingan perlindungan pada kewenangan rakyat mini saja mereka tunda-tunda," kata Irma dalam keterangan nan diterima di Jakarta, Kamis.

Irma mempertanyakan apakah argumen penundaan tersebut lantaran ketua DPR menganggap RUU PPRT tidak seksi dan tidak komersial dibandingkan sejumlah undang-undang lain nan telah bisa direvisi DPR.

"Dibanding revisi UU Kesehatan, Omnibus Ciptaker nan dibahas ngebut sampai-sampai tidak melibatkan komisi terkait," imbuhnya.

Ia mengaku tidak terima perlakuan wakil rakyat nan semena-mena atas penundaan RUU PPRT, nan sudah sekitar tiga kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR sehingga memberikan angan tiruan kepada rakyat.

"Artinya sudah lebih dari 15 tahun bolak kembali kayak setrikaan," tuturnya.

Irma menyebut semestinya draf pasal-pasal RUU PPRT disusun oleh komisi mengenai di DPR lantaran Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fungsinya sinkronisasi pasal-pasal dari DPR dan pemerintah untuk kemudian disahkan di Rapat Paripurna DPR.

Berita lain dengan Judul: Puan: RUU PPRT diputuskan ditunda atas keputusan rapat ketua DPR
Berita lain dengan Judul: Wakil Ketua DPR: RUU PPRT dibahas kembali setelah reses

"Setelah didraf oleh komisi lampau dibawa ke paripurna, baru kemudian diputuskan di bamus," jelasnya.

Untuk itu, Irma menyebut ketua DPR tidak melakukan fungsinya sebagai wakil rakyat lantaran menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Bamus DPR sehingga belum bisa disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna.

Dia mempertanyakan urgensi penundaan nan dilakukan ketua DPR lantaran mengabaikan keadilan dan kewenangan para pekerja rumah tangga (PRT) nan sejatinya memilih dan mendudukkan mereka sebagai wakil rakyat di parlemen.

"Miris saya mendengar, sekali lagi RUU PPRT dijegal apalagi oleh para ketua nan diamanahkan untuk memberikan keberpihakannya pada rakyat nan mengantarkan mereka pada bangku kekuasaan," katanya.

Menurut dia, perlindungan dan kewenangan pekerja rumah tangga sama dengan penduduk negara Indonesia lainnya sehingga belum adanya payung norma bagi perlindungan pekerja rumah tangga merupakan corak diskriminasi.

"'Apakah mereka tidak dianggap sebagai penduduk negara nan kudu dilindungi kewenangan dan kewajibannya?' Dalam perihal ini ketua DPR bisa dinyatakan telah melanggar kewenangan asasi manusia dan kewenangan konstitusi penduduk negara," tuturnya.
 



COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close