Trending

Anggota Dprd Kalsel Karlie : Bumdes Perkuat Perekonomian Desa - Beritaja

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Banjarmasin (BERITAJA.COM) - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Karlie Hanafi Kalianda berpendapat, Badan Usaha Milik Desa alias BumDes dapat memperkuat perekonomian desa setempat.

Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel tersebut mengemukakan pendapatnya melalui telepon seluler, Ahad usai sosialisasi peraturan perundang-undangan/peraturan wilayah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengembangan BumDes.

Berita lain dengan Judul: Legislator beranggapan BUMDes tingkatkan ekonomi dan kelola potensi desa

"Pembentukan BumDes oleh pemerintahan desa serta masyarakat setempat sesuai kebutuhan dan potensi desa," ujar Karlie usai sosialisasi peraturan perundang-undangan/Perda alias Sosper tersebut di Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Wakil rakyat nang pernah menggeluti bumi upaya alias upaya tersebut menjelaskan, Bumdes itu sendiri merupakan upaya desa dengan pengelolanya Pemerintah Desa (Pemdes) dan berbadan hukum. 

Ia menegaskan, Pemdes dapat mendirikan BumDes sesuai kebutuhan dan potensi desa setempat nang penetapannya dengan Peraturan Desa (Perdes).

Berita lain dengan Judul: Mendes PDTT serahkan penghargaan untuk BUMDesma inspiratif dari Tapin

“Jadi, Bumdes adalah lembaga upaya desa nang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berasas kebutuhan dan potensi desa,” tegasnya.

Peran Bumdes mendukung kemandirian ekonomi desa, yaitu, peran mengenai aspek pelayanan berimplikasi terhadap kemandirian ekonomi desa.

Selain itu, mengenai aspek akuntabilitas berimplikasi terhadap meningkatnya Pendapatan Asli Desa (PADes), serta mengenai aspek peningkatan taraf hidup berimplikasi terhadap pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan.

"Hal lain peran BUMDes mengenai aspek ketaatan peraturan perundang-undangan berimplikasi dalam keahlian dalam pengelolaan potensi desa," jelas Karlie nang bergelar sarjana, magister dan ahli pengetahuan norma tersebut serta pengajar salah satu perguruan tinggi swasta di Banjarmasin.

Berita lain dengan Judul: 42 peserta se-Kecamatan Anjir Muara ikuti training Bumdes

Anggota DPRD Kalsel H.Karlie Hanafi Kalianda saat sosialisasi peraturan tentang Pengembangan Badan Usaha Milik Desa di Kecamatan Barambai. Kabupaten Batola, 25 Maret 2023. (BERITAJA.COM/HO-Dokumen Pribadi)

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Batola Mochammad Azis nang bertindak selaku narasumber pada kesempatan itu antara lain mengatakan, keberadaan Bumdes bermaksud untuk memperoleh keuntungan.

"Selanjutnya BumDes dapat memperkuat PADes, memajukan perekonomian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 78 ayat (1)," ujar M Azis.

Ia menambahkan, BumDes mengelola alias menjalankan upaya desa, ialah jenis upaya berupa pelayanan ekonomi desa seperti, upaya jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.

Modal BumDes berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, support pemerintah, pemerintah provinsi (Pemprov), pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot), pinjaman; dan/atau kerja sama upaya dengan pihak lain.

"Modal lainnya dapat berasal dari biaya bergulir program pemerintah & pemda yg diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemdes," demikian M Azis.

Pada aktivitas Sosper nang berjalan 25 Maret lampau tersebut datang Camat Barambai Nurwahyudi, para kepala desa, sejumlah ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh kepercayaan serta masyarakat umum lainnya.

Anggota DPRD Kalsel H.Karlie Hanafi Kalianda saat sosialisasi peraturan tentang Pengembangan Badan Usaha Milik Desa di Kecamatan Barambai. Kabupaten Batola, 25 Maret 2023. (BERITAJA.COM/HO-Dokumen Pribadi)






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!