Trending

Anggota DPR RI hingga Bupati jadi saksi sidang lanjutan suap PMB Unila - BeritAja

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Yang pertama diperiksa adalah Sekretaris PWNU Aryanto Munawar dulu lantaran kondisinya sedang sakit.

Bandarlampung (BERITAJA.COM) - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan personil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga kepala wilayah menjadi saksi dalam sidang lanjutan Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila).

"Hari ini kami menghadirkan enam orang saksi nan kesemuanya datang dalam persidangan," kata JPU KPK Agus Raharja di Bandarlampung, Kamis.

Sidang lanjutan kasus suap PMB Unila di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, atas terdakwa Karomani, Heryandi, dan M. Basri dipimpin oleh pengadil Lingga Setiawan, Aria Veronica, Edi Purbanus, Ahmad Rifai, dan Efiyanto.

JPU KPK menyebut keenam saksi adalah anggota DPR RI Tamanuri, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar.

Saksi berikutnya, pengajar FKIP Unila I Wayan Mustika, Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Selatan Asep Jamhur, dan Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung Aryanto Munawar.

"Yang pertama diperiksa adalah Sekretaris PWNU Aryanto Munawar dulu lantaran kondisinya sedang sakit," kata dia.

Keenam saksi itu diminta oleh majelis pengadil untuk beri keterangan nan sebenar-benarnya dengan disumpah di atas kitab sucinya masing-masing.

Prof. Karomani, mantan Rektor Unila, berbareng dua orang terdakwa lainnya, ialah mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Prof. Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap PMB Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka nan terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, ialah Prof. Dr. Karomani (mantan Rektor Unila), mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta, ialah Andi Desfiandi nan telah dijatuhi balasan oleh majelis hakim.

Berita lain dengan Judul: Mantan Wali Kota Bandarlampung mangkir saksi sidang suap PMB Unila
Berita lain dengan Judul: Direktur Eksekutif LTMPT sebut PMB kewenangan rektor



COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close