Jakarta (BERITAJA.COM) - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) mengenai lainnya untuk melakukan finalisasi opsi Pemerintah dalam menangani tenaga honorer.
"Diharapkan kepada Kemenpan RB melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga mengenai memfinalisasi opsi nan bakal diambil Pemerintah menangani tenaga honorer nan jumlahnya tidak sedikit di seluruh Indonesia," kata Guspardi dalam keterangan nan diterima di Jakarta, Selasa.
Dia melanjutkan perihal nan perlu dibahas terutama soal penggajian menyangkut anggaran. Hal itu dapat dibahas dengan Kementerian Keuangan agar kebijakan menpan RB tidak ditolak lantaran argumen anggaran oleh menkeu.
"Saat dikoordinasikan kepada menteri finansial ditolak dengan argumen anggarannya tidak mencukupi," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.
Guspardi menyebut menpan RB selaku mitra kerja Komisi II DPR RI juga kudu mempunyai skema nan jelas sebagai jalan tengah kebijakan dalam menangani tenaga honorer, nan bakal dihapus di Pemerintah pusat maupun daerah.
"Kami bakal mengawal hingga eksekusi akhir November 2023," tambahnya.
Berita lain dengan Judul: Menpan RB sebut ada 1,8 juta tenaga honorer jelang rencana penghapusan
Selain itu, Guspardi menekankan pula agar pendataan dan penanganan tenaga honorer alias non-ASN secara keseluruhan kudu objektif dan jelas. Hal itu lantaran terdapat 2,3 juta tenaga honorer, jika merujuk info terakhir Kemenpan RB, nan sebagian besar tersebar di pemerintah daerah.
"Bagaimana status tenaga honorer setelah 2023 hingga sumber biaya penggajiannya. Hal ini krusial agar tidak ada satu pun tenaga honorer nan selama ini sudah bekerja untuk negara merasa dikhianati Pemerintah," tuturnya.
Dia menyebutkan Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah berkomunikasi dengan DPR guna membahas perihal tenaga honorer. Menurut dia, Azwar Anas menegaskan tidak bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer, meski opsi mengenai nan bakal diambil belum diputuskan.
"Belum pernah dibahas secara intens tentang opsi apa nan mau dilaksanakan, tapi betul memang Pak Anas mengatakan bahwa tidak ada PHK," kata Guspardi.
Berita lain dengan Judul: Presiden minta Menpan RB cari jalan tengah soal tenaga honorer
Sebelumnya, Jumat (3/3), Azwar Anas mengatakan Pemerintah sedang menyelesaikan finalisasi sejumlah opsi untuk penataan tenaga non-ASN alias honorer, sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo agar Kemenpan RB mencari jalan tengah mengenai tenaga non-ASN tersebut.
"Jadi, sekarang sedang dimatangkan, ada opsi-opsi. Pemerintah berupaya agar tidak ada pemberhentian, tapi di sisi lain juga tidak menimbulkan tambahan beban fiskal nan signifikan dan tetap sesuai regulasi," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta.
Dia menjelaskan solusi itu telah dan sedang dibahas berbareng DPR, DPD, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan beberapa perwakilan tenaga non-ASN.
Diketahui, Kemenpan RB secara resmi bakal menghapus tenaga honorer di lembaga pemerintah mulai 28 November 2023. Rencana tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nan ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Berita lain dengan Judul: Pemerintah siapkan 1 juta susunan CPNS dan PPPK untuk 2024
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023