Trending

Anggota Dpr Minta Kasus Mantan Kakanwil Bpn Sulteng Ditinjau Kembali - Beritaja

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Palu (BERITAJA) -

Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola meminta agar kasus norma yang menimpa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulawesi Tengah (Sulteng) dapat ditinjau kembali.

“Saya sudah menyampaikan itu dalam rapat kerja berbareng Menteri ATR/BPN,” katanya dalam keterangan tertulis di Palu, Jumat.

Hal itu disampaikan Longki kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, untuk dapat berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Longki menyampaikan bahwa mantan Kakanwil BPN Sulteng IDoni Janarto Widiantono ditersangkakan oleh interogator kepolisian lantaran memberikan keterangan tiruan berasas laporan PT Sinar Putra Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo (SW). Perusahaan itu menyatakan bahwa sebanyak 55,3 hektare lahan mereka dijadikan lahan pembangunan kediaman tetap (huntap) Tondo II, tanpa pelepasan kewenangan dan tukar rugi kepada mereka sebagai pemilik kewenangan guna gedung (HGB).

"Mereka (perusahaan) itu tidak tahu untung. HGB yang mereka maksud sudah berpuluh tahun tidak dikelola, ditelantarkan, kelak setelah kita bakal bangun huntap bagi penyintas likuefaksi dan tsunami kemudian mereka persoalkan," ungkap Gubernur Sulteng 2011-2021 itu.

Olehnya, dia meminta Menteri Nusron Wahid berkoordinasi dengan Kapolri, untuk meninjau kembali perkara norma yang menimpa Doni Janarto dengan pertimbangan kemanusiaan.

"Saat itu berdasar perintah Presiden dan Wakil Presiden untuk mengambil semua lahan eks HGB yang terlantar untuk kepentingan pembangunan 13 ribu huntap. Berdasarkan itulah Pak Doni menyerahkan lahan-lahan tersebut kepada Pemerintah Kota Palu setelah proses land clearing. Itu mengenai pula dengan support Bank Dunia yangmampu dicairkan setelah lahan dinyatakan clean and clear;" jelasnya.

Menurutnya, mantan Kakanwil BPN Sulteng adalah pahlawan kemanusiaan. Lagi pula, penyerahan lahan tersebut dilakukan dengan tujuan kemanusiaan, bukan untuk kepentingan korporasi alias individu.


Editor: Albert Michael
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!