Trending

Anggota Dpr Desak Pelaku Pencabulan Di Tangerang Dihukum Berat - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Anggota DPR RI Habib Idrus mendesak abdi negara penegak norma agar menjatuhi balasan seberat-beratnya terhadap pelaku pencabulan anak di Kota Tangerang, Banten.

Habib menegaskan pelaku mesti dihukum seberat-beratnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur balasan tegas bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, apalagi diberikan penerapan pasal berlapis agar pelaku tidak mendapat celah untuk lolos dari jeratan norma yang maksimal.

“Saya mendesak agar abdi negara penegak norma tidak ragu-ragu dalam memberikan balasan yang setimpal. Pelaku ini mesti dihukum seberat mungkin, apalagi jika memungkinkan dikenakan balasan maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang memungkinkan balasan minimal 10 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, alias apalagi kebiri kimia bagi predator seksual berulang,” ujar dia dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tangerang Raya itu mengecam keras tindakan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pembimbing ngaji berinisial W (40) terhadap empat muridnya di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang itu.

Kejahatan tersebut, menurut dia, telah mencoreng bumi pendidikan dan nilai-nilai keagamaan, serta menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kesejahteraan anak-anak di Indonesia.

“Saya sangat mengutuk perbuatan bandel ini. Seorang pembimbing yang semestinya menjadi panutan dan penjaga moral justru menyalahgunakan kepercayaan dan kehormatan profesinya untuk melakukan pelecehan terhadap anak-anak yang tak berdaya. Ini adalah corak pengkhianatan terhadap nilai-nilai agama, pendidikan, dan kemanusiaan,” ujar Habib Idrus.

Selanjutnya, dia juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan non-formal, termasuk pesantren dan tempat mengaji, agar kejadian serupa tidak terul ang. Ia mendorong pembentukan sistem pengawasan dan seleksi ketat bagi tenaga pendidik, serta edukasi kepada anak-anak dan orang tua mengenai ancaman kekerasan seksual dan langkah melaporkannya.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua. Saya mendorong adanya sistem pengawasan yang lebih ketat, termasuk penerapan patokan ketat dalam rekrutmen dan pengawasan pembimbing di lingkungan pendidikan informal, agar tidak ada lagi pelaku predator seksual yangmampu bebas bertindak dengan menyalahgunakan profesinya,” kata dia menegaskan.

Sebagai wakil rakyat, Habib Idrus juga menyatakan siap memberikan support norma dan psikologis bagi korban dan keluarganya agar mereka mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak.

“Kita semua mempunyai tanggung jawab untuk melindungi anak-anak kita. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif dan bersih dari kejahatan seksual,” ucapnya.

Diketahui, pelaku mulai melakukan tindakan bejatnya sejak tahun 2021 dengan modus berpura-pura sakit dan mengaku mendapat mimpi bahwa air mani korban dapat menyembuhkan penyakitnya. Dengan tipu daya itu, dia sukses memperdaya sekitar empat siswa laki-laki yang tetap di bawah umur.

Kasus itu terungkap setelah salah satu korban berani mengadu kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Polisi bergerak sigap dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya sukses menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses norma lebih lanjut.

Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap pelaku pencabulan anak di Kota Tangerang

Baca juga: Polisi usut kasus pencabulan anak di Tangerang

Baca juga: Pencabulan Tangerang, tersangka beri hadiah Rp50 ribu untuk korban


Editor: Albert Michael
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!