Trending

Anggota Dpr: Amnesti Bagi Kkb Upaya Baru Ciptakan Perdamaian Di Papua - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Pemberian amnesti itu kewenangan presiden, tapi mesti disertai jalan perbincangan damai, rekonsiliasi dalam perspektif HAM, dan agunan keamanan, keadilan, dan pemerataan kesejahteraan

Jakarta (BERITAJA) - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menilai langkah Presiden RI Prabowo Subianto memberikan pemaafan (amnesti) bagi narapidana mengenai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai upaya baru dalam menciptakan perdamaian di Tanah Papua.

"Kami menilai langkah Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada tahanan politik asal Papua merupakan pendekatan baru dalam upaya menciptakan perdamaian di tanah Papua," kata Indrajaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Legislator asal Papua Selatan ini juga menilai langkah tersebutmampu menjadi pintu pembuka untuk mengakhiri bentrok bersenjata secara permanen di Bumi Cendrawasih.

“Kami tentu sangat mengpenghargaan dan berambisi pemberian amnesti diikuti dengan langkah konstruktif menuju perdamaian kekal di tanah Papua,” ucapnya.

Baca juga: Kaops: KKB sebar video hasil penyuntingan untuk provokasi

Menurut dia, pemberian amnesti kepada para tahanan politik Papua merupakan langkah bijak Presiden Prabowo, menyusul sejumlah narapidana akibat bentrok bersenjata tersebut berada dalam kondisi memprihatinkan.

"Saya mendengar narapidana bentrok bersenjata ini ada yang mengalami sakit berat, abnormal permanen, sampai gangguan kejiwaan, pemberian amnesti ini dapat mengobati dendam dan meredakan bentrok bersenjata," ujarnya.

Dia pun mengingatkan langkah mewujudkan perdamaian kekal di tanah Papua tidak boleh berakhir pada sekadar pemberian amnesti saja. Dalam waktu dekat, pemberian amnesti mesti diikuti dengan jalan perbincangan kemanusiaan pemerintah dengan para stakeholders di Papua.

"Pemberian amnesti itu kewenangan presiden, tapi mesti disertai jalan perbincangan damai, rekonsiliasi dalam perspektif HAM, dan agunan keamanan, keadilan, dan pemerataan kesejahteraan," ucapnya.

Baca juga: Kodam: Informasi KKB serang personel TNI di Bintuni corak propaganda

Dia berambisi Presiden Prabowomampu menunjukkan komitmen bagi terciptanya perdamaian dia Tanah Papua lebih baik lagi karena bentrok bersenjata di Papua terus menunjukkan eskalasi dalam lima tahun terakhir, berbarengan dengan pemerintahan yang silih berganti kepemimpinan.

“Saya berambisi pada pemerintahan Presiden Prabowo bentrok bersenjata ini tidak terjadi lagi. Saya juga percaya Presiden Prabowo serius dapat menciptakan kedamaian di Papua," tuturnya.

Dia menilai Indonesia adalah negara yang mempunyai pengalaman baik dalam memberikan amnesti akibat bentrok bersenjata, seperti halnya pemberian amnesti melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2005.

Dalam MoU tersebut, lanjut dia, amnesti menjamin keamanan dan semua akibat norma pidana bagi semua personil GAM dihapuskan, beserta pemulihan kewenangan sosial, politik, ekonomi maupun hak-hak lainnya.

Baca juga: Kaops: Penembak penduduk di Yalimo adalah KKB ketua Askel Mabel

Dia mengingatkan bentrok bersenjata yang terjadi di Papua tak mudah untuk diurai karena diduga menyangkut adanya ketidakadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam. Untuk itu, Pemerintah semestinya dapat menerima faedah nyata dari pembangunan di Papua.

”Presiden Prabowo mesti dapat meyakinkan, Program Astacita yang dicanangkan dapat memberikan keadilan dan kemakmuran merata bagi rakyat dari Aceh hingga Papua,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo bakal memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana, mulai dari pengguna narkotika hingga kasus mengenai tindakan bersenjata di Papua.

Dia menjelaskan bahwa pemberian amnesti tersebut dilakukan di samping untuk mengurangi kelebihan kapabilitas di lembaga pemasyarakatan, juga atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

Menurut info Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), ada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti.


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!