Trending

Anggota Baleg: Izin Tambang Perguruan Tinggi Timbulkan Masalah Baru - Beritaja

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Ini menimbulkan masalah baru

Jakarta (BERITAJA) - Anggota Badan Legislasi DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menilai bahwa pemberian izin tambang ke perguruan tinggi dapat menimbulkan persoalan baru.

“Bagaimana pemerintahmampu memilih memberikan suatu kewenangan kepada universitas, perguruan tinggi, yang mana mesti diberikan kepada ribuan universitas di Indonesia? Ini menimbulkan masalah baru,” ucap Umbu dalam rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), di Senayan, Jakarta, Senin.

Menurut Umbu, kurang tepat andaikan universitas diberikan kewenangan untuk mengolah tambang andaikan tujuan pemerintah adalah mendukung pemberian pendidikan yang berbobot di tingkat perguruan tinggi.

Ia berpendapat, lebih tepat andaikan kebijakan yang diberikan adalah support biaya langsung kepada universitas.

“Sepanjang kita belum mengatur gimana undang-undang universitas alias perguruan tinggi itu disesuaikan dengan pengelolaan tambang,” ucapnya.

Pernyataan tersebut dia sampaikan mengenai dengan usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membuka kesempatan bagi perguruan tinggi untuk mengelola lahan tambang.

Baleg DPR RI beriktikad untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, ialah Pasal 51A ayat (1) yang menyatakan WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan langkah prioritas.

Kemudian, Pasal 51A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, salah satunya persyaratan legalisasi perguruan tinggi yang boleh mengelola lahan tambang, ialah paling rendah terakreditasi B.

Lebih lanjut, Pasal 51A ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi diatur berasas peraturan pemerintah (PP).

“Kami tidak mau bahwa produk norma ini kelak menjadi persoalan baru dalam pemerintahan ini,” kata Umbu.

Baca juga: Baleg DPR buka kesempatan beri izin tambang ke perguruan tinggi dan UKM

Baca juga: Kementerian ESDM catat ada 4.634 izin tambang minerba di Indonesia

Baca juga: Bahlil usulkan buat Ditjen Gakkum di ESDM berantas tambang ilegal


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Anggota Baleg: Izin Tambang Perguruan Tinggi Timbulkan Masalah Baru - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!