Trending

Andika-hendi Cabut Gugatan Di Mk Untuk Jaga Kekondusifan Masyarakat - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) resmi mencabut gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga kekondusifan masyarakat.

“Bahwa permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusif masyarakat di Jateng lantaran Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub,” kata kuasa norma Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, dalam sidang lanjutan di MK, Jakarta, Senin.

Dijelaskan kuasa hukum, Andika-Hendi menandatangani permohonan pencabutan perkara pada tanggal 13 Januari 2024. Keduanya berambisi pencabutan tersebut dapat mengakhiri keretakan dan ketidakkompakan selama berlangsungnya pemilihan umum hingga pemilihan kepala wilayah di Jateng.

“Mudah-mudahanmampu mengakhiri keterbelahan dan berasosiasi kembali membangun Jateng,” tutur Mulyadi.

Sebelumnya, Senin (13/1), Hendrar Prihadi alias Hendi telah membenarkan bahwa pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan itu mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Jateng 2024. Sidang lanjutan yang digelar pada Senin ini untuk mendengar konfirmasi pencabutan dimaksud.

Gugatan Andika-Hendi sejatinya telah sempat bergulir di Mahkamah. Andika-Hendi, melalui kuasa hukumnya, telah membacakan petitum sekaligus dalil-dalil permohonan dalam sidang perdana pada Kamis (9/1) pekan lalu.

Keduanya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Selain itu, Andika-Hendi juga meminta MK membatalkan alias mendiskualifikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang alias calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Jateng 2024.

Turut dimintakan agar MK memerintahkan KPU Jateng menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Andika-Hendi, pasangan calon nomor urut 1, sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Jateng.

Andika-Hendi mendalilkan adanya indikasi pelanggaran yang berkarakter terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pilkada Jateng 2024. Pasalnya, menurut mereka, terdapat perencanaan maupun perbuatan pihak tertentu yang menguntungkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Salah satu yang disoroti Andika-Hendi adalah mutasi kedudukan di lingkungan Polri, khususnya Kapolres di 15 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Mutasi tersebut diyakini berkorelasi dengan tingginya perolehan suara Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Di samping itu, kubu Andika-Hendi menyebut adanya intimidasi terhadap kepada kepala desa sejak masa kampanye dengan modus pemanggilan oleh kepolisian, serta terdapat konsolidasi kepala desa melalui Paguyuban Kepala Desa (PKD).

Baca juga: Pengamat: Kekalahan PDIP di Jateng lantaran aspek Jokowi dan Prabowo

Baca juga: Hitung sigap SMRC: Luthfi-Taj Yasin 59,09 persen, Andika-Hendi 40,91persen


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!