Trending

Airlangga Imbau Para Pengusaha Untuk Cairkan Thr Lebih Cepat - Beritaja

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau para pengusaha untuk melakukan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih sigap dari waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Imbauan ini disampaikannya dalam rangka menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Para pelaku ekonomi diharapkan, pertama tentu di bulan Ramadhan ini membayarkan THR, yang jika mampu lebih sigap daripada yang disampaikan oleh pemerintah," ujar Airlangga di Jakarta, Jumat.

Sebagaimana diketahui, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Selain itu, dia berpesan kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang mewakili para pengusaha untuk dapat mendukung lapangan pekerjaan, meningkatkan daya saing, serta mendorong ekspansi sektor yang mampu menciptakan lapangan kerja.

Kadin diharapkan dapat menjaga ekosistem industri dan melengkapi pendalaman struktur industri hilirisasi.

Airlangga juga menambahkan bahwa keterlibatan Kadin dalam program makan bergizi cuma-cuma (MBG) yang dicanangkan pemerintah menjadi penting, mengingat Kadin mempunyai jaringan yang luas di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani, memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam asosiasi tersebut sudah mempersiapkan diri untuk membayarkan THR sesuai patokan yang berlaku.

"Anggota kami juga sudah mempersiapkan untuk THR diberikan maksimal tujuh hari (sebelum Hari Raya Idul Fitri)," ungkap Shinta kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/3).

Meski demikian, Shinta mengakui bahwa tetap ada beberapa perusahaan yang mungkin menghadapi hambatan dalam pencairan THR tepat waktu.

Oleh lantaran itu, pihaknya terus berupaya memastikan seluruh anggotanya dapat memenuhi tanggungjawab tersebut demi kesejahteraan pekerja.

Baca juga: THR Driver Ojol cair H-7 Lebaran 2025, cek syarat dan ketentuannya!

Baca juga: Ekonom Indef sebut THR ASN jadi alas hadapi lonjakan harga

Baca juga: Ekonom: Keputusan THR tunjukkan pemerintah prioritaskan kewenangan ASN


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!