Ahli: Pilkada Kota Banjarbaru Sudah Dilaksanakan Sesuai Peraturan - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Khairul Fahmi menyatakan bahwa Pilkada Kota Banjarbaru 2024 telah dilakukan oleh KPU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ahli berkesimpulan bahwa penyelenggaraan Pilkada Kota Banjarbaru 2024 sudah dijalankan oleh KPU Banjarbaru sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Khairul yang dihadirkan sebagai mahir oleh KPU Kota Banjarbaru dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.
Khairul menilai telah tepat keputusan KPU untuk tidak mengubah surat suara, meski satu dari dua pasangan calon telah didiskualifikasi kurang dari satu bulan sebelum pemungutan suara dilakukan.
Hal itu lantaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) menghendaki agar pada 30 hari sebelum pencoblosan tidak ada lagi perubahan terhadap pasangan calon maupun surat suara.
Di samping itu, dia menyebut belum ada ketentuan dalam UU Pilkada yang mengatur teknis jika pilkada calon tunggal terjadi dalam waktu 30 hari menjelang pemungutan suara, sementara surat suara telah dicetak dengan foto dua pasangan calon.
Pada kondisi inilah terdapat kekosongan hukum, seperti yang terjadi pada Pilkada Kota Banjarbaru 2024. Maka dari itu, dia mendukung dikeluarkannya Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pilkada.
Menurut Khairul, Keputusan KPU 1774/2024 menjadi dasar untuk menentukan sah alias tidaknya suara pemilih, mengingat surat suara Pilkada Banjarbaru tetap foto dua pasangan calon, meski satu di antaranya telah didiskualifikasi.
“Dengan tetap dimuatnya gambar alias nama pasangan calon yang didiskualifikasi dalam surat suara, potensi gambar tersebut dicoblos oleh pemilih tetap ada. Lalu, gimana dengan status surat suara yang diberikan pada gambar pasangan calon yang telah didiskualifikasi? Inilah yang dijawab dalam Keputusan KPU 1774/2024,” katanya.
Lebih jauh dia mengatakan, hasil Pilkada Kota Banjarbaru semestinya tetap diakui sah secara hukum, sementara kelemahan UU Pilkada yang belum mengatur teknis pilkada kotak kosong jika terpaksa terjadi 30 hari sebelum pemungutan suara perlu dijadikan catatan perbaikan ke depan.
Perkara sengketa Pilkada Kota Banjarbaru dimohonkan oleh pemantau pemilihan, ialah Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan. Perkara itu diregistrasi dengan Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Pilkada Kota Banjarbaru 2024 pada mulanya diikuti dua pasang calon wali kota dan wakil wali kota, ialah pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono serta pasangan calon nomor urut 2 Mufti Ariffin dan Said Abdullah.
Akan tetapi, pasangan -Said didiskualifikasi sebagaimana keputusan KPU tanggal 31 Oktober 2024 berasas rekomendasi Bawaslu yang menyatakan mereka melakukan pelanggaran administratif.
Meski sudah mendiskualifikasi satu dari dua pasangan calon, KPU Kota Banjarbaru tidak menerapkan sistem pemilihan pasangan calon melawan kotak kosong.
Foto -Said tetap ada dalam surat suara bersanding dengan foto Erna-Wartono. Suara pemilih yang mencoblos -Said dinyatakan tidak sah lantaran pasangan tersebut telah didiskualifikasi sebelumnya.
KPU Kota Banjarbaru kemudian menetapkan pasangan Erna-Wartono memperoleh 36.135 suara dan suara tidak sah mencapai 78.736 suara. Dengan begitu, Erna-Wartono keluar sebagai pemenang.
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul:
"Ahli: Pilkada Kota Banjarbaru Sudah Dilaksanakan Sesuai Peraturan - Beritaja"
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Lengkap 10 Resep Soto Banjar Terlezat – Asli, Kuah Santan, Hingga Kuah Susu Khas Kalimantan Selatan
- Keunikan Budaya Adat Banjar dan Tradisi Turun Temurun yang Khas
- Asal Usul Suku Banjar dan Bahasa Yang Digunakan
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan
- Prakiraan Cuaca Besok Pagi di Kalimantan Selatan,Banjarmasin,Banjarbaru dan Kabupaten Lainnya