Trending

Ahli: Pencalonan Pada Pilkada Papua 2024 Telah Sesuai Aturan - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Pakar norma tata negara dari Universitas Andalas Khairul Fahmi menilai pencalonan gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Papua 2024 telah dijalankan oleh KPU Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Khairul saat dihadirkan sebagai mahir dari pihak KPU dalam sidang pembuktian sengketa Pilkada Papua 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, menyebut polemik calon wakil gubernur nomor urut 1 Yermias Bisai yang disebut memalsukan surat keterangan dari pengadilan telah rampung sebelum penetapan pasangan calon.

“Oleh lantaran itu, keputusan KPU Papua mengenai calon terpilih sudah sepatutnya dinilai sah secara norma dan tidak terdapat argumen norma untuk membatalkannya,” kata Khairul.

Baca juga: Ahli: KPU Papua semestinya tak tetapkan paslon diduga palsukan surat

Sengketa Pilkada Papua 2024 dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 2 Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen. Perkara itu diregistrasi dengan Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Matius-Aryoko mendalilkan Yermias menggunakan dua surat keterangan tiruan dari Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, ialah surat tidak sedang dicabut kewenangan pilihnya dan surat tidak pernah sebagai terpidana. Akan tetapi, KPU Papua tetap meloloskan Yermias.

Terkait dalil tersebut, Khairul mengatakan bahwa berasas keterangan KPU, dugaan ketidakaslian surat keterangan Yermias diterima pada tahap masukan dan tanggapan masyarakat. Oleh karena itu, KPU Papua melakukan keterangan kepada Ketua PN Jayapura.

Berdasarkan hasil klarifikasi, Ketua PN Jayapura menyatakan surat keterangan yang didaftarkan oleh Yermias memang tidak pernah diterbitkan. Namun, pada 19 September 2024, PN Jayapura menerbitkan dua surat keterangan baru mengenai Yermias.

Menurut Khairul, meski pemisah akhir perbaikan kelengkapan berkas adalah tanggal 8 September, KPU Papua tetap dapat menerima kedua arsip tersebut. Sebab, arsip persyaratan itu sah dan sudah terverifikasi betul dari pengadilan.

“Secara formil, dia (surat keterangan) diterbitkan PN Jayapura. Secara materil, terkonfirmasi bahwa calon wakil gubernur atas nama Yermias Bisai bukanlah mantan terpidana dan dia bukanlah orang yang sedang dicabut kewenangan pilihnya,” ucap Khairul.

Baca juga: MK: Putusan "dismissal" sengketa pilkada tidak ada intervensi

Di sisi lain, arsip dimaksud terbit pada masa keterangan atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan pasangan calon. Menurut dia, menerima tanggapan masyarakat merupakan bagian dari upaya memastikan calon-calon yang ditetapkan tidak mempunyai masalah persyaratan.

“Dengan demikian, ketika proses tanggapan keterangan terhadap masalah keabsahan persyaratan dilakukan dan pada saat itu dianggap betul arsip itu oleh lembaga yang mengeluarkan, maka KPU tidak punya pilihan lain selain menerima arsip itu,” ucapnya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September. Dengan demikian, polemik surat keterangan tiruan tersebut sudah selesai sebelum calon ditetapkan.

“Langkah-langkah yang ditempuh Termohon (KPU Papua) dalam melaksanakan tahapan pendaftaran dan penetapan calon sudah sesuai dengan ketentuan. Penetapan pasangan calon yang dilakukan Termohon juga tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan lantaran pasangan calon yang ditetapkan adalah pasangan calon yang memang telah memenuhi persyaratan,” katanya.


Editor: Arman
Copyright © BERITAJA 2025








Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!