Jakarta (BERITAJA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menilai pembentukan area aglomerasi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bakal turut berakibat positif terhadap integrasi pengembangan wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Aglomerasi bakal memberi akibat positif, tidak hanya bagi Jakarta, tapi juga daerah-daerah sekitarnya. Integrasi wilayah, maka bakal memudahkan dalam pengembangan," kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi kepada BERITAJA di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan, area aglomerasi sebagai petunjuk UU DKJ nantinya bakal mencakup wilayah Provinsi DKJ, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi.
Diana menyebut pembentukan area aglomerasi juga dapat meningkatkan pendapatan di wilayah masing-masing. Dengan demikian, daerah-daerah lain di area aglomerasi tersebut juga bakal turut berkembang dan saling mendukung perputaran roda ekonomi.
Baca juga: Pengamat berambisi Dewan Aglomerasi punya kewenangan eksekusi di daerah
Namun, Diana mengingatkan, dibutuhkan sosok pemimpin yang betul-betul mengerti dan mengerti bagian ekonomi untuk mendukung pengembangan wilayah terintegrasi tersebut kelak.
"Namun, kembali lagi, dibutuhkan sosok pemimpin yang betul-betul mengerti soal ekonomi dan bisnis, sehinggamampu mendorong masuknya investasi di beragam bidang," kata Diana.
Pembentukan area aglomerasi menjadi salah satu kebijakan yang nantinya bertindak saat Jakarta tak lagi menyandang status sebagai Ibu Kota Negara dan berganti menjadi wilayah unik yang berkuasa dalam pengaturan area aglomerasi tersebut.
Anggota Badan Legislasi DPR RI Taufik Basari menilai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) menyatukan kekuatan Jakarta dan area aglomerasi untuk mencapai tujuan pembangunan bersama.
Baca juga: DPR: UU DKJ satukan kekuatan Jakarta dan area aglomerasi
Tobas, sebagaimana dia kerap disapa, beranggapan menyatukan beragam wilayah dengan sejpetunjuk, budaya dan kehidupan yang berbeda tentu bukan tanpa tantangan.
Namun, menurutnya, UU DKJ memberikan kerangka kerja yang tepat untuk mengatasi tantangan tersebut dan membuka kesempatan baru bagi semua pihak.
Dengan begitu, kata Tobas, area aglomerasi nantinya bakal sinkron antara satu dengan lainnya, sehingga seluruh aspek pembangunan dan ekonominya bakal melangkah secara beriringan.
"Status Jakarta sebagai DKJ, pembangunannya tidakmampu melangkah sendiri. Harus beriringan dengan kota-kota sekitarnya yang menjadi area aglomerasi,” tegasnya.
Baca juga: Kemendagri: UU DKJ menyinkronkan pembangunan Jakarta dengan sekitar
Untuk mempermudah komunikasi, Tobas menyebut area aglomerasi bakal dikoordinasikan oleh Dewan Aglomerasi, yang bakal ditunjuk oleh Presiden RI dan diawasi langsung oleh DPR lantaran majelis ini dibentuk presiden dan bertanggung jawab ke presiden.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bakal mengawasi Gubernur DKJ dan seluruh pemerintahan provinsi.
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024