Trending

Aceh Barat Akui Izin Angkut Batu Bara Sudah Berakhir 2024 - Beritaja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Meulaboh (BERITAJA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan izin hauling (angkut) hasil tambang batu bara dua perusahaan, ialah PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Indonesia Pacific Energi (IPE) sudah berakhir pada Februari 2024.

“Izin mereka (angkut batu bara) sudah berakhir di Februari 2024 lampau dan sampai saat ini belum pernah kita perpanjang,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Barat, Edy Juanda kepada BERITAJA di Aceh Barat, Rabu.

Penegasan ini dia sampaikan mengenai izin angkut batu bara yang selama ini dipersoalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK)​ ​​​Aceh Barat, ialah menyebut ada persoalan abnormal norma dalam publikasi izin lantaran surat izinnya yang sudah diterbitkan, tanpa adanya telaah alias kajian norma Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat.

Meski sudah lenyap izin angkut, kebenaran lainnya ditemukan di lapangan, ialah aktivitas angkut batu bara sejak 2024 hingga 2025 tetap terus berlanjut.

Pada Sabtu (11/1) bulan lalu, sebuah truk pengangkut batu bara menabrak Bismi, penduduk Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat hingga korban terluka ppetunjuk dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Edy Juanda menyebut Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sejak Februari 2024 hingga Februari 2025, belum pernah memperpanjang izin angkut dua perusahaan tambang yang selama ini beraksi di jalan raya.

“Apakah (mereka) ada izin (hauling) lain, kita tidak tahu,” sebut Edy Juanda.

Ia menjelaskan, izin angkut batu bara untuk PT Agrabudi Jasa Bersama (PT AJB) dan PT Indonesia Pacific Energi (PT.IPE) sebelumnya pernah diurus oleh PT Pada Sada Utama (PSU), yang bermaksud mengangkut batu bara milik kedua perusahaan tambang batu bara tersebut.

Izin ini diterbitkan selama enam bulan terhitung sejak bulan Agustus 2023 hingga berakhir pada Februari 2024.

Edy Juanda menjelaskan jika perusahaan dengan PT PSU kemudian pernah mengusulkan kembali untuk perpanjangan izin angkut kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dengan DPMTSP.

Namun, sebagaimana disebutkan lantaran ada beberapa syarat yang belum komplit untuk dilengkapi pihak perusahaan, kemudian berkas perpanjangan perizinan yang sebelumnya diserahkan ke pemerintah daerah, telah dikembalikan ke PSU.

“Salah satu syarat yang mesti dilengkapi untuk hauling, ialah adanya perjanjian kerjasama dengan pemerintah daerah,” katanya.

Namun aktivitas angkut batu bara di ruas jalan raya Kabupaten Aceh Barat sejak 2024 hingga bulan kedua 2025 tetap terus beraktivitas.

Edy Juanda menegaskan Pemkab Aceh Barat sejak 2024 hingga 2025 belum pernah memperpanjang izin angkut batu bara di Aceh Barat.

"Apakah pihak perusahaan mempunyai izin lain untuk hauling, kami mengaku tidak tahu," katanya.

Sebelumnya, DPRK Aceh Barat menelusuri publikasi izin pengangkutan batu bara sebuah perusahaan tambang di wilayah itu yang diduga kuat tanpa adanya kajian hukum.

“Temuan kami, publikasi izin hauling batu bara yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat ini tanpa adanya telaah alias kajian norma Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat,” kata Ketua Komisi I DPRK Aceh Barat Ramli SE di Aceh Barat.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (UU Minerba) yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, publikasi izin hauling batu bara di Kabupaten Aceh Barat yang telah diterbitkan pada tahun 2024 lampau mesti mendapatkan izin dari kementerian terkait.

Di antaranya seperti izin alias rekomendasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Namun kebenaran yang ditemukan di lapangan, aktivitas angkut tidak mempunyai izin kementerian mengenai seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.


Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Aceh Barat Akui Izin Angkut Batu Bara Sudah Berakhir 2024 - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!