Trending

Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut Ke Kpk - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Data-data yang kami punya cukup banyak, kami sudah 'collect' dalam satu sistem.

Jakarta (BERITAJA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011—2015 Abraham Samad berbareng dengan Koalisi Masyarakat Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi mengenai dengan sertifikat kewenangan guna gedung (HGB) dan kewenangan milik (HM) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

"Kami melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap, gratifikasi di dalam publikasi sertifikat di atas laut," kata Abraham Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jumat.

Samad menilai pemagaran laut dan publikasi sertifikat tersebut telah menjadi ranah norma KPK lantaran telah menimbulkan kerugian finansial negara.

"Kitamampu memandang bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya. Pasal 2, kerugian negara. Oleh lantaran itu, ini menjadi kewenangan KPK. Kami sudah sampaikan langsung kepada ketua KPK," ujarnya.

Dalam laporannya ke KPK, Samad juga turut melaporkan dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan meminta komisi antirasuah untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.

"Kebetulan kami membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, ialah dugaan korupsi yang terjadi di proyek. Proyeknya, saya katakan, di proyek strategis nasional PIK 2. Jadi, kami mau KPK lebih konsentrasi menelisik, melakukan investigasi terhadap proyek strategis nasional," tuturnya.

Lebih lanjut Samad mengatakan bahwa laporannya juga menyertakan sejumlah bukti dan menambahkan perangkat bukti yang dibawanya telah disampaikan langsung kepada jejeran ketua KPK, termasuk Ketua KPK Setyo Budiyanto.

"Data-data yang kami punya cukup banyak, kami sudah collect (kumpulkan) dalam satu sistem. Begitu dibutuhkan,mampu langsung mendistribusikan kepada KPK untuk membantu KPK melakukan penyelidikan lebih cepat," ujar Samad.

Ia percaya KPK punya dasar norma yang kuat dalam untuk terlibat dalam pengusutan dugaan korupsi mengenai dengan pagar laut lantaran kejanggalan yang sangat jelas terlihat.

Baca juga: KKP periksa Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan soal pagar laut Tangerang

Baca juga: Menteri ATR segera cek sertifikat pagar laut Subang-Sumenep-Pesawaran

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mencabut status publikasi sertifikat HGB/HM pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut berasas hasil penelitian dan pertimbangan terhadap publikasi sertifikat HGB/HM pagar laut di area pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, khususnya di Desa Kohod, berstatus abnormal prosedur dan materiel batal demi hukum.

Menurut dia, hasil peninjauan terhadap pemisah daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam sertifikat HGB/HM di Pesisir Pantai Desa Kohod itu telah melanggar ketentuan yuridis. Maka dari itu, secara otomatis status publikasi sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan.

Diungkapkan bahwa dari 263 sertifikat HGB/HM yang berada di dalam bawah laut tersebut, sebagian sudah dibatalkan dan dicabut penerbitannya. Hal itu lantaran melanggar patokan sebagaimana diketahui berada di luar garis pantai.

"Ada berapa banyak pokoknya. Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua lantaran proses itu dilakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an," kata Nusron di Tangerang, Jumat (24/1).


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!