Jakarta (BERITAJA) - Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyatakan bahwa pihaknya berupaya untuk menyelesaikan pengubahan polis agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXII/2024 secara berjenjang mulai bulan depan.
Putusan MK Nomor 83/PUU-XXII/2024 mengenai perkara Pengujian Materiil Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) melarang perusahaan asuransi untuk melakukan pembatalan polis secara sepihak.
“Antisipasinya (terhadap Putusan MK) itu penyesuaian (polis) aja sesegera mungkin, tidakmampu ditunda, kita kerja terus, sasaran saya satu bulan berjenjang nanti,” kata Budi Herawan usai aktivitas Sosialisasi Putusan MK Nomor 83/PUU-XXII/2024 dan Implikasinya terhadap Industri Asuransi Umum di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan bahwa polis-polis yang ditargetkan dapat diselesaikan pengubahannya pada Februari mendatang adalah polis-polis yang disusun dan diterbitkan oleh AAUI.
Sementara untuk polis-polis yang diterbitkan oleh entitas upaya asing yang berkantor pusat di luar negeri, tapi turut dijual di Indonesia melalui anak upaya maupun perusahaan patungan, dia menuturkan bahwa diperlukan waktu lebih lama untuk menyelesaikan penyesuaiannya lantaran dibutuhkan koordinasi lebih lanjut.
“Polis-polis yang bukan milik kami, kami komunikasikan sama yang penerbitnya, pemiliknya, kami sudah bangun komunikasi lantaran kan polis itu kelak dasar hukumnya bukan di tempat diterbitkannya, misalnya di UK (Inggris), alias di Swiss, alias di Munich (Jerman), tapi kan yurisdiksinya pakai Indonesia,” jelas Budi.
Dewan Pengawas AAUI Kornelius Simanjuntak menyarankan agar ada perubahan nama pada blangko pertimbangan akibat pengguna asuransi dari Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) menjadi Surat Permohonan Asuransi Umum (SPAU).
Ia juga menyarankan agar dalam preambul maupun syarat dan ketentuan polis tidak ada lagi kalimat yang menggunakan frasa ‘pembatalan polis’.
Hal tersebut, kata Kornelius, lantaran pembatalan polis sekarang mesti dilakukan sesuai kesepakatan kedua pihak alias dengan putusan pengadilan.
Ia pun mendorong agar dalam preambul maupun syarat dan ketentuan polis turut ditekankan mengenai itikad baik dan kejujuran pemegang polis.
“Jadi, kita ini penanggung (perusahaan asuransi) ini jangan terlalu mudah percaya dengan keterangan pihak tertanggung (nasabah) semata, namun keterangan info dari tertanggung semestinya didukung dengan bukti lain yang dapat meyakinkan pihak penanggung mudah memitigasi akibat yang bakal timbul,” imbuhnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengucapan Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pada 3 Januari lalu.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa norma Pasal 251 KUHD yang dimohonkan oleh pemohon inkonstitusional bersyarat.
“Menyatakan norma Pasal 251 KUHD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘termasuk berangkaian dengan pembatalan pertanggungan mesti didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung berasas putusan pengadilan’,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Pasal 251 KUHD menyatakan, ‘Semua pemberitahuan yang keliru alias tidak benar, alias semua penyemsuaraan keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak bakal diadakan, alias tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, jika penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua perihal itu, membikin pertanggungan itu batal’.
Baca juga: OJK minta industri perbaiki perjanjian polis, merespons putusan MK
Baca juga: AAUI sebut perlu sesuaikan ulang patokan dalam polis usai putusan MK
Baca juga: OJK minta industri asuransi jaga kesehatan penuhi penjaminan polis
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Lengkap 10 Resep Soto Banjar Terlezat – Asli, Kuah Santan, Hingga Kuah Susu Khas Kalimantan Selatan
- Keunikan Budaya Adat Banjar dan Tradisi Turun Temurun yang Khas
- Asal Usul Suku Banjar dan Bahasa Yang Digunakan
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan
- Prakiraan Cuaca Besok Pagi di Kalimantan Selatan,Banjarmasin,Banjarbaru dan Kabupaten Lainnya