Trending

Aaui Berkoordinasi Erat Dengan Ojk Usai Putusan Mk Soal Aturan Polis - Beritaja

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyampaikan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator mengenai penyesuaian patokan polis akibat dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 83/PUU-XXII/2024 mengenai perkara Pengujian Materiil Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) melarang perusahaan asuransi untuk melakukan pembatalan polis secara sepihak.

“Sudah (berkoordinasi dengan OJK), sudah intens juga. Kepada mereka juga saya minta relaksasi, kelak jika semua (penyesuaian) kami sudah siap, kami izinnya satu (pintu) aja dari AAUI, kelak (penyesuaiannya)mampu digunakan oleh semua pelaku industri,” ucap Budi Herawan di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan bahwa penyesuaian tersebut diharapkan dapat memitigasi moral hazard yang berpotensi timbul akibat putusan MK tersebut, misalnya pengguna sengaja mendusta mengenai kondisi propertinya alias sengaja merusak propertinya agar mendapatkan klaim asuransi.

Pihaknya pun menjadikan keputusan mahkamah tersebut sebagai sarana pertimbangan dan pembelajaran agar industri perasuransian berubah menjadi semakin baik ke depannya.

Ia menuturkan bahwa sebenarnya pihaknya sudah mulai mengkaji ulang klausul-klausul polis sejak tahun lampau untuk dilakukan perbaikan dan upaya tersebut ditargetkan selesai pada tahun depan.

“Tahun lampau sebenarnya sudah kami review, tapi belum semua termasuk perbaikan terhadap klausul-klausul yang beredar di industri ini terlalu banyak, nah ini kami mau seragamkan semua, jangan tumpang tindih, jika kebanyakan yang dirugikan siapa? Akhirnya masyarakat (tertanggung) juga, penanggung (perusahaan asuransi) juga,” kata Budi.

Ia menyatakan bahwa tantangan pihaknya sebagai asosiasi industri perasuransian umum dalam melakukan penyesuaian patokan tersebut cukup besar, mengingat AAUI mesti menyeimbangkan antara kemauan para pelaku industri dan masyarakat.

Salah satu patokan perundang-undangan yang menjadi perhatian pihaknya dalam menyeimbangkan kepentingan kedua pihak tersebut adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Seperti yang dituangkan di dalam Undang-Undang P2SK itu ada perlindungan konsumen. Jadi, kita juga jaga keseimbangan, tidak serta-merta satu petunjuk. Semuanya mesti seimbang, itu tantangannya memang luar biasa,” ujar Budi.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengucapan Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pada 3 Januari lalu.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa norma Pasal 251 KUHD yang dimohonkan oleh pemohon inkonstitusional bersyarat.

“Menyatakan norma Pasal 251 KUHD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk berangkaian dengan pembatalan pertanggungan mesti didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung berasas putusan pengadilan’,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Pasal 251 KUHD menyatakan, ‘Semua pemberitahuan yang keliru alias tidak benar, alias semua penyemsuaraan keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak bakal diadakan, alias tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, jika penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua perihal itu, membikin pertanggungan itu batal’.

Baca juga: AAUI sesuaikan polis dengan Putusan MK secara berjenjang mulai Februari

Baca juga: OJK minta industri perbaiki perjanjian polis, merespons putusan MK

Baca juga: AAUI sebut perlu sesuaikan ulang patokan dalam polis usai putusan MK


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Aaui Berkoordinasi Erat Dengan Ojk Usai Putusan Mk Soal Aturan Polis - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!