Trending

Aaji Sebut Aset Industri Asuransi Jiwa Naik 3,2 Persen

Trending 1 week ago

Jakarta (BERITAJA) - Ketua Bidang Bisnis Syariah Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Paul Kartono menyatakan bahwa pertumbuhan total aset dan investasi industri asuransi jiwa hingga September 2024 tercatat senilai Rp630,12 triliun, alias naik 3,2 persen year-on-year (yoy).

"Sebanyak 87,8 persen dari total aset ditempatkan pada instrumen investasi yang diatur secara ketat oleh OJK,” kata Paul Kartono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, dengan lebih dari 80 persen dari aset industri asuransi jiwa adalah aset aktif dalam corak investasi, perihal tersebut menunjukkan pentingnya investasi dalam menopang keberlanjutan sektor tersebut.

"Penempatan investasi ini mencerminkan komitmen industri asuransi jiwa untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, sembari memastikan perlindungan optimal bagi pemegang polis,” ujarnya.

Paul menuturkan bahwa porsi investasi terbesar berada di Surat Berharga Negara (SBN) dengan kontribusi Rp205,66 triliun alias 37,2 persen dari total investasi, meningkat 28,3 persen yoy.

Sementara itu, lanjutnya, investasi pada saham dan reksa biaya masing-masing menyumbang 26,2 persen dan 13,1 persen dari total portofolio investasi.

Ia mengatakan bahwa peningkatan total aset tersebut sejalan dengan naiknya pendapatan para pelaku industri asuransi jiwa serta menunjukkan stabilitas sektor tersebut di tengah beragam tantangan ekonomi.

“Pertumbuhan aset yang persisten mencerminkan kepercayaan yang terus meningkat dari para pemegang polis, dan solidnya pengelolaan finansial di industri,” ucapnya.

Meskipun begitu, Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengingatkan tetap terdapatnya sejumlah tantangan pada industri asuransi jiwa, salah satunya adalah membangun kepercayaan publik terhadap sektor tersebut.

“Bisnis asuransi jiwa merupakan upaya kepercayaan antara perusahaan asuransi dengan para pemegang polis. Kepercayaan dibangun melalui prinsip itikad baik dari kedua belah pihak, dalam perihal ini adalah perusahaan asuransi jiwa dan juga pemegang polis,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa sejalan dengan prinsip itikad baik, para pelaku industri asuransi jiwa terus berupaya menciptakan industri yang sehat dengan menunaikan tanggungjawab melalui pelayanan yang maksimal, pembayaran klaim yang sesuai, serta penguatan tata kelola perusahaan.

“Begitu pula dari sisi pemegang polis yang wajib memahami dan mematuhi setiap ketentuan yang tercatat dalam polis termasuk berperilaku jujur. Oleh karenanya, krusial bagi kita untuk saling memahami pentingnya penegakan prinsip utmost good faith yang menjadi dasar dalam melakukan perjanjian perjanjian,” imbuh Budi.

Baca juga: AAJI catat pendapatan asuransi jiwa naik 2,1 persen per kuartal III
Baca juga: AAJI sebut premi industri asuransi jiwa capai Rp88,49 triliun

Baca juga: AAJI soroti lonjakan klaim kesehatan yang bebani pelaku asuransi jiwa


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di