40 Pelaku Usaha Di Sabang Dapat Sertifikat Halal - Beritaja
Banda Aceh (BERITAJA) - Pemerintah Kota Sabang Aceh menyerahkan sertifikat legal kepada 40 pelaku upaya setempat yang telah mengikuti aktivitas sertifikasi pada 2024.
“Dari total 78 peserta yang mengikuti aktivitas sertifikasi legal pada tahun 2024, sebanyak 40 pelaku upaya alias sekitar 53 persen telah sukses memperoleh sertifikat halal,” kata Pj Wali Kota Sabang Andri Nourman di Kota Sabang, Kamis.
Ia mengatakan program ini merupakan capaian yang patut dipenghargaan, mengingat secara keseluruhan jumlah sertifikat legal yang telah dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Permusyawaratan Ulama (LPPOM-MPU) Kota Sabang mencapai 63 sertifikat.
Hal itu cermin kesungguhan Pemerintah Kota Sabang dengan ustadz di Sabang yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Sabang serta organisasi perangkat wilayah (OPD) untuk membantu para pelaku upaya dalam mendapatkan alias mempercepat pengurusan sertifikasi legal dari LPPOM MPU Aceh.
"Ini merupakan kesungguhan Pemerintah Kota Sabang dengan teungku-teungku kita yang tergabung dalam MPU Kota Sabang, juga teman-teman yang berada di beberapa OPD terkait,” ujarnya.
Melalui pendampingan itu, imbuh dia, Pemerintah Kota Sabang serta dinas mengenai dan para pelaku upaya mampumeminimalisasi beragam kendala.
Dalam masa pendampingan tersebut, auditor dari LPPOM MPU Aceh melakukan peninjauan tempat usaha, wawancara, dan lain sebagainya.
Andri menjelaskan bahwa sertifikat legal tersebut bertindak selama empat tahun. Setelah lenyap masa berlakunya bakal dilakukan pengecekan kembali oleh LPPOM MPU Aceh.
“Jadi, bagi yang sudah mendapatkan sertifikat halal, pertahankan apa yang telah didapat, tingkatkan kualitas," katanya.
Pemerintah Kota Sabang sangat mendukung program sertifikasi legal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal.
"Dengan adanya sertifikat halal, diharapkan produk-produk dari Kota Sabang dapat lebih mudah menembus pasar nasional maupun internasional, serta memberikan agunan kehalalan bagi masyarakat yang mengonsumsi," katanya.
Andri juga membujuk seluruh pelaku upaya di Kota Sabang yang belum mempunyai sertifikat legal untuk segera mengurusnya.
“Pemerintah Kota Sabang berbareng MPU Kota Sabang siap memberikan pendampingan dan kemudahan dalam proses sertifikasi ini,” katanya.
Khalis/Nurul
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: