Trending

34 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyebut 34 narapidana yang berakidah Konghucu di Indonesia menerima remisi unik (RK) Imlek 2576 Kongzili yang diperingati pada hari Rabu, 29 Januari 2025.

"Tahun ini, sebanyak 34 narapidana dari sejumlah wilayah di Indonesia seluruhnya menerima RK I alias pengurangan sebagian masa pidana," kata Agus dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Kepulauan Bangka Belitung tercatat sebagai wilayah dengan penerima remisi unik Imlek terbanyak (12 narapidana), berikutnya Kalimantan Barat (tujuh narapidana), dan Jawa Tengah (tiga narapidana).

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 17 Januari 2025, terdapat total 272.106 tahanan, anak, narapidana, dan anak bimbingan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 52 orang berakidah Konghucu.

Agus menjelaskan bahwa pemberian remisi Imlek kali ini menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana sejumlah Rp18.615.000,00.

Baca juga: Kemenkumham: 26 narapidana terima remisi unik Imlek 2023

Baca juga: 25 narapidana pemeluk Konghucu terima remisi unik Tahun Baru Imlek

Remisi unik tersebut didasarkan pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Menurut Agus, remisi merupakan corak penghargaan atas upaya narapidana dalam memperbaiki diri melalui program pembinaan.

Ia menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan Indonesia mengedepankan aspek pembinaan agar penduduk bimbingan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke tengah masyarakat.

Di samping itu, pemberian remisi merupakan bentuk penyelenggaraan program akselerasi Menteri Imipas dalam mengatasi kondisi kelebihan penunggu (overcrowded) dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) alias rumah tahanan negara (rutan).

Menteri Imipas mendorong penerima remisi untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri. Dia juga mengpenghargaan petugas pemasyarakatan dan pihak mengenai atas kontribusi dalam mendukung pembinaan narapidana.

"Saya berambisi pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapabilitas kerabat menjadi sumber daya manusia yang potensial sehingga kembalinya kerabat ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat," demikian Agus.


Editor: Yani
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!