Trending

28 Organisasi Desak Implementasi Pengendalian Tembakau Pada Pp 28/2024 - Beritaja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ini adalah ujian nyata kesungguhan pemerintah dalam membangun sumber daya manusia yang unggul

Jakarta (BERITAJA) - Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) Manik Marganamahendra mengatakan, pihaknya berbareng 27 organisasi kepemudaan lainnya mendesak pemerintah untuk segera mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 guna mengendalikan konsumsi produk tembakau.

Menurut Manik, izin itu menjadi langkah krusial dalam mengendalikan konsumsi produk tembakau, yang selama ini menakut-nakuti kesehatan dan produktivitas bangsa.

Manik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan surat support atas penerapan PP nomor 28 itu telah dikirimkan ke Presiden serta menegaskan bahwa kaum muda tidak tinggal tak bersuara memandang izin ini terhambat.

“Momentum ini adalah ujian nyata kesungguhan pemerintah dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, apalagi jika mau mencapai visi Indonesia emas 2045,” katanya.

Dia pun mengutip sejumlah data, seperti Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 70 juta orang, dengan 7,4 persen di antaranya adalah anak-anak dan remaja berumur 10-18 tahun. Lebih rincinya, golongan usia 15-19 tahun merupakan golongan terbanyak mengawali merokok (56,5 persen), diikuti usia 10-14 tahun (18,4 persen).

Baca juga: Kemenkes fokuskan penurunan prevalensi perokok pada anak-anak

Baca juga: Tanda bentuk yang mampudilihat dari kebiasaan merokok

Selain itu, dia menyebut bahwa akibat ekonomi akibat konsumsi rokok juga tidak main-main. Penelitian Zanfina (2020) mengatakan bahwa total biaya kehilangan produktivitas akibat merokok mencapai Rp2.755,5 triliun, nyaris setara dengan APBN Indonesia. Dalam skala tahunan, katanya, Indonesia mengalami kerugian PDB sebesar Rp153 triliun akibat rokok.

"Studi Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2022 pun juga mengungkap pengguna rokok elektronik meningkat 10 kali lipat dalam satu dasawarsa terakhir, dari 0,3 persen (2011) menjadi 3,0 persen (2021), menandakan industri tetap terus menargetkan anak muda dengan produk pengganti yang tak menyerahberbahaya," katanya.

Dalam kampanye Presiden Prabowo, ujarnya, terdapat penekanan tentang pentingnya investasi dalam kesehatan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Namun, dia melanjutkan, janji ini tidak bakal terwujud tanpa langkah konkret dalam penegakan izin seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga: Pemkab Kulon Progo tutup display rokok di toko wujudkan KTR

Baca juga: Ganti sebatang rokok dengan sebutir telur untuk gizi anak

Program Manager IYCTC Ni Made Shellasih menambahkan bahwa tanpa penerapan izin ini, Indonesia bakal kehilangan momentum untuk menyelamatkan generasi muda dari cengkeraman industri rokok.

“Setidaknya, kebijakan kenaikan cukai rokok, pelarangan total iklan rokok di media berbasis digital, serta perlindungan ruang publik dari paparan asap rokok ini jangan sampai mandek,” kata Shellasih.

Namun kenyataannya, ujarnya, Pemerintah baru saja mengumumkan bahwa cukai hasil tembakau (CHT) tidak bakal naik pada 2025, sementara nilai jual satuan (HJE) justru meningkat.

Kebijakan ini jelas hanya menguntungkan industri rokok dengan tetap memberikan keleluasaan bagi mereka untuk menjual produk tembakau dengan nilai yang lebih tinggi, sementara negara kehilangan kesempatan untuk mengendalikan konsumsi dengan sistem fiskal yang terbukti efektif.

“Keputusan ini menunjukkan bahwa kepentingan industri tetap lebih diutamakan dibandingkan perlindungan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. Padahal, perlindungan anak tidak sepatutnya dibenturkan dengan kepentingan bisnis," ujarnya.

Baca juga: IYCTC: Rencana Aceh bangun pabrik rokok hambat kesehatan publik

Baca juga: Pemkot Jaktim bangun taman bebas asap rokok

Baca juga: Kemenkes: Implementasi PP 28/2024 soal kontrol rokok tetap disusun


Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"28 Organisasi Desak Implementasi Pengendalian Tembakau Pada Pp 28/2024 - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!