19.337 Wbp Penuhi Kriteria Amnesti, Narapidana Korupsi Tak Termasuk - Beritaja
BERITAJA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam rapat kerja berbareng Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (19/2), menyebut 19.337 penduduk bimbingan pemasyarakatan (WBP) memenuhi kriteria amnesti. Ia pun memastikan pemberian amnesti tidak bertindak bagi narapidana korupsi, bandar narkoba, terorisme, hingga narapidana dengan pidana seumur hidup alias balasan mati.
(/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: